UMKM Terancam Denda Rp 4 M, Komisi VI DPR: Harusnya Dibina, Bukan Dibinasakan!

UMKM Terancam Denda Rp 4 M, Komisi VI DPR: Harusnya Dibina, Bukan Dibinasakan!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Kabar adanya pelaku UMKM makanan beku yang terancam denda Rp 4 miliar lantaran tidak memiliki izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendapat sorotan dari Komisi VI DPR RI.

Anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto menegaskan, ancaman atau denda tersebut merupakan langkah kontraproduktif.


"Sangat tidak relevan langkah demikian diterapkan kepada para pelaku UMKM. UMKM kita baru saja bangkit dari keterpurukan imbas pandemi Covid-19, sekarang malah mau ditindas. Ini lelucon macam apa," tegas Darmadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/10).

Ancaman sanksi denda dengan nilai fantastis itu dinilai bertolak belakang dengan semangat pemerintah memajukan perekonomian. Oleh karenanya, ia meminta agar kasus tersebut diinvestigasi secara menyeluruh karena merugikan pelaku usaha kecil.

"UMKM harus dibina bukan dibinasakan. Denda sebesar itu hanya akan membunuh UMKM. Enggak boleh dibiarkan cara-cara semacam ini yang justru menghambat roda perekonomian," lanjut politisi PDIP ini.

Alih-alih diberi sanksi, UMKM seharusnya diajak diskusi dan dicarikan jalan keluar agar bisa bertahan dan berkembang di tengah hantaman pandemi Covid-19.

"Hukum jangan dimaknai hitam putih, tapi bagaimana bisa bermanfaat dan menghadirkan keadilan bagi semuanya. Sekali lagi, jangan tindas UMKM dengan kekonyolan yang kontraproduktif," tandasnya.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita