Terungkap! Rachel Vennya Kabur Karantina Dibantu Oknum TNI

Terungkap! Rachel Vennya Kabur Karantina Dibantu Oknum TNI

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Selebgram Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dari karantina kesehatan usai melakukan perjalanan dari Amerika Serikat (AS). Kaburnya Rachel melibatkan oknum TNI berinisial FS.

"Saat ini Pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya Selegram Rachel Vennya dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, pemeriksaan yang dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir," kata Kapendam Jaya, Kolonel Herwin BS dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

Herwin menjelaskan Kodam Jaya selaku Kogasgabpad COVID-19 menjelaskan pemeriksaan dimulai dari Bandara sampai dengan di RSDC Wisma Atlet Pademangan. Usai merunut kejadian kaburnya Rachel Vennya, ditemukan adanya keterlibatan oknum.


"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya Oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan Non Prosedural," ucap Herwin.

Herwin memaparkan Keputusan Kepala Satgas COVID 19 Nomor 12/2021 pada 15 September 2021 menyatakan yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas dari luar negeri. Rachel Vennya tak termasuk ketiganya.


"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial atas nama FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," terang Herwin.

Setelah ditemukan keterlibatan oknum, Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad COVID-19, Mayjen TNI Mulyo Aji memerintahkan penyidikan terhadap FS. Herwin menyebutkan Mayjen Mulyo Aji meminta proses pemeriksaan dilakukan cepat.

"Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas COVID19 Nomor 18 Nomor 2021 yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam," kata Herwin.

Terakhir, dia mengucapkan terimakasih atas informasi masyarakat atas kejadian ini. Dia pun memohon maaf atas kejadian ini.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita