GELORA.CO -Aduan mengenai pinjaman online (Pinjol) ilegal ternyata sudah dilaporkan masyarakat kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sejak tiga tahun terakhir.
Hal tersebut disampaika Ketua YLKI, Tulus Abadi dalam diskusi daring bertajuk 'Jerat Pinjol Ilegal Bikin Benjol' pada Sabtu siang (16/10).
"Sentilan presiden agak terlambat, karena fenomena ini sudah sejak tiga tahun terakhir. Pengaduan ke YLKI 70 persen dominan itu Pinjol Ilegal," kata Tulus Abadi.
Puluhan aduan tersebut pun telah ditindaklanjuti YLKI dengan meneruskan kepada pemerintah. Namun sayang, hingga kini tidak ada respons dari pemerintah dan pihak terkait.
"Aduan sudah kami sampai ke mana-mana, tetapi tidak ada follow up yang memadai sehingga mewabah seperti halnya pandemi," lanjut Tulus Abadi.
Atas dasar itu, Tulus menyayangkan sikap pemerintah yang lamban mengantisipasi adanya pinjol ilegal yang belakangan dikeluhkan masyarakat.
"Ketika pemerintah membuka keran ekonomi digital, pemerintah kurang mengantisipasi baik dari sisi infrastruktur kebijakan dan juga aspek sosiologis masyarakat," pungkasnya.(RMOL)