GELORA.CO - Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal membuat resah masyarakat. Selain penagihan yang dilakukan dengan cara yang melawan hikum, pinjol ilegal kerap kali mencekik debitur dengan bunga yang tinggi bahkan tidak masuk akal.
Banyak ditemukan debitur harus membayar cicilan hingga berkali-kali lipat. Hal ini membuat debitur semakin tercekik.
Polisi pun mengungkapkan rahasia mengapa tagihan pinjol bisa berkali-kali lipat. Salah satunya ternyata karena praktik 'gali lubang tutup lubang' yang ditawarkan pelaku pinjol kepada para debitur.
Gali Lobang Tutup Lobang
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis membongkar rahasia mengapa tagihan pinjol bisa membengkak. Rupanya, tawaran dari si pinjol untuk 'gali lobang tutup lobang' dengan pinjol-pinjol lainnya yang membuat tagihan pinjol 'menggurita'.
Pinjol tersebut menawarkan 'fasilitas' pinjaman lain kepada debitur apabila tidak bisa melakukan pembayaran full.
"Bila kita melihat di sini ada kata-kata, 'Apabila Anda tidak bisa bayar lunas full, Anda bisa dapat melakukan perpanjangan atau cicilan agar data Anda tidak dialihkan ke pihak ketiga atau namanya vendor. Saya mohon responnya buat pembayaran hari ini'," terang Auliansyah, Jumat (22/10/2021).
Dengan kata lain, debitur diarahkan oleh si pinjol pertama selaku pemberi kredit untuk meminjam lagi di pinjol lain. Yang mana, pinjol lainnya itu adalah dari rekanan pinjol itu sendiri.
"Di sini dikatakan bahwa apabila dia tidak bisa membayar di pinjaman online yang saat ini, dia diarahkan untuk bisa meminjam ke peminjaman atau vendor lainnya dan vendor itu adalah mereka yang berasal dari satu perusahaan yang sama," katanya.
Hanya untuk Mengelabui
Cara tersebut, menurut Auliansyah adalah salah satu upaya pengelabuan pinjol untuk mencekik para debitur. Tawaran ini membuat masyarakat terjebak sehingga tagihan cicilan menjadi bengkak.
"Itu pengelabuhan mereka, bahwa pinjaman di tempat vendor yang lain, namun sebenarnya adalah dari tempat yang sama mereka pinjam di awal, diarahkan kepada venfor yang baru itu mereka juga yang atau boleh dibilang sebagai 'gurita', inilah akibatnya akan membengkak para nasabah ini untuk membayar pinjaman online tersrbut," paparnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya beberapa waktu terakhir menggerebek sejumlah pinjol di Jakarta Barat, Tangerang hingga Jakarta Utara. Di Tangerang, polisi menggerebek kantor pinjol PT Indo Tekno Nusantara yang memiliki 10 aplikasi ilegal.
Kantor pinjol tersebut melakukan penagihan utang dengan cara-cara melawan hukum, bahkan mengancam korban akan disebarkan foto porno. Sama halnya dengan pinjol PT AIC di Kelapa Gading, Jakarta Utara, karyawan desk collection bertugas menagih utang dengan cara mengancam menyebarkan foto porno yang telah diedit seolah-olah itu adalah korban.
Data Debitur Disebar ke Pinjol Lain
Untuk diketahui, pinjol ilegal ini meminta akses data kontak nomor telepon, galeri foto dan video, email dan beberapa dokumen penting lainnya ketika debitur menggunakan aplikasi pinjol tersebut. Nah, data-data inilah yang disebar kembali oleh para pelaku ke aplikasi pinjol lain.
"Pertama adalah ketika masyarakat meminjam di pinjaman online legal di sana tercantum syarat bisa input data nasabah kadang masyarakat nggak baca, sehingga diklik yes atau ok maka di aplikasi terserap kontak di nasabah sehingga mereka punya nomor-nomor tercantum di applikasi pinjol legal," katanya.
"Kenapa nasabah bisa mendapatkan bayar lebihi pinjaman? Misal pinjam 2 juta harus bayar 100 juta jadi ini aksi gurita ketika nasabah gngak bisa bayar di pinjol legal, dia akan tawarkan nasabah ke pinjol ilegal dan data ini diberikan ke pinjol ilegal," tuturnya.
Pinjol Legal Jadi 'Etalase' Pinjol Ilegal
Sementara itu Auliansyah mengatakan bahwa pinjol legal menjadi etalase pinjol ilegal. Pinjol ilegal inilah yang menyerap data-data korban tersebut.
"Jadi pinjaman online ilegal hanya etalase depan sementara kerja dari aplikasi untuk lebih banyak dari pinjol legal. Jadi bunga tak ada aturan mainnya. Ilegal pertama nggak ada aturan pasti seorang nasabah dengan foto diri dan KTP bisa di-approve hanya saja dia bisa lihat latar belakang yang bisa dipinjamkan," katanya.
Korban Pinjol Ditagih Cicilan Padahal Tak Pinjam
Salah satu korban pinjol bernama Hanik (38) mengungkapkan dirinya menjadi korban pinjol. Awalnya, Hanik meminjam uang Rp 3 juta dari pinjol yang terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK)
"Saya meminjam di Easy Cash yang terdaftar di OJK. Saya melakukan pembayaran dan peminjaman dengan deposit 4 bulan kali cicilan," kata Hanik di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Hanik mengaku meminjam uang Rp 3 juta dari aplikasi pinjaman online tersebut. Namun, 14 hari setelah melakukan peminjaman, Hanik mulai menerima teror.
Teror itu diawali saat rekeningnya menerima uang yang tidak diketahui asalnya dari mana. Sejumlah nomor tidak dikenalinya kemudian menghubunginya untuk melakukan pembayaran.
"Jadi uang masuk ke rekening saya dan transfer lagi ke virtual account atas nama saya. Tapi bukan punya saya, jadi saya hanya punya rekening dari BCA dan Bank Syariah Mandiri. Ditransfer ke virtual account atas nama saya kodenya 016," terang Hanik.
Diteror Harus Bayar
Hanik sama sekali tidak mengetahui adanya uang tersebut hingga alasannya diteror oleh pelaku. Merasa terancam, pada 15 Oktober dia pun melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya.
"Awalnya saya tidak tahu ada pinjaman itu dan saya diteror. Tanggal 15 saya mulai melaporkan ke sini dan alhamdulillah polisi sudah menangkap pelaku dan terungkap," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya mengatakan 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari lima lokasi penggerebekan kantor pinjol ilegal. Polisi pun sejauh ini sudah mengamankan 105 aplikasi pinjol ilegal.
"Total ada 13 orang yang sudah kami tetapkan tersangka. Dari lima TKP ini ada 105 aplikasi pinjol ilegal," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10).[detik]