Terancam Dibui Oknum Ormas Bekasi Gegara Hinaan 'Bodoh' ke Orang Betawi

Terancam Dibui Oknum Ormas Bekasi Gegara Hinaan 'Bodoh' ke Orang Betawi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Video oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kota Bekasi menginterogasi seorang pemuda viral di media sosial (medsos). 

Beredar kabar pria berinisial FN yang diinterogasi itu diduga menghina suku Betawi.

Peristiwa itu disebut terjadi di Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Rabu (13/10) malam.

Dari video yang beredar, terlihat pelaku ini menegur seorang pemuda. Dari omongan itu, terdengar persoalan itu berawal dari masalah lapak proyek.


"Bilang, lu main-main di proyek ini gua bacok. Kasih tahu Gondo, dari gua Venus," ujar pria itu.

Pria itu kemudian melontarkan kata-kata yang menghina suku Betawi.

"Lu bawa orang-orang Betawi semua ke sini, orang Betawi itu bodoh, kata gua," ujar pria tersebut.

Ormas Betawi Lapor Polisi
Setelah video itu viral, sejumlah ormas Betawi bereaksi. Mereka mendatangi Polresta Bekasi.

Mereka menuntut agar pria yang diduga menghina orang Betawi itu untuk diproses hukum.

Abraham Lunggana atau yang dikenal dengan panggilan Haji Lulung ikut marah. Haji Lulung saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Musyawarah Masyarakat (Bamus) Betawi.

Dia tak terima atas ucapan tersebut. Namun ia mengapresiasi warga Betawi tak terpancing main hakim sendiri.

Ya sebagai manusia tentunya ikut marah, artinya disayangkan ada orang melakukan ujaran kebencian terhadap orang Betawi. Makanya saya apresiasi teman-teman tidak main hakim sendiri dan melaporkan kepada yang berwajib sesuai dengan tujuan dari pada laskar Betawi sebagai penegak hukum,", kata Lulung.

Oknum Penghina Orang Betawi Dipolisikan
Bamus Betawi melalui Persatuan Advokat Betawi (PADI) akhirnya melaporkan oknum ormas di Kota Bekasi ke polisi. Atas ucapan 'orang Betawi bodoh', oknum ormas itu dilaporkan terkait UU ITE.

"Kami minta Kapolda Metro agar kerukunan yang terjadi di Jakarta dan Bekasi untuk segera orang ini ditangkap karena akan meresahkan dan membuat gaduh," kata tim kuasa hukum Bamus Betawi, Ramdan Alamsyah, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10).


Laporan itu teregister dengan nomor polisi LP/B/5110/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 15 Oktober 2021. FN dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) UU ITE juncto Pasal 45 dan 156 KUHP dan Pasal 14 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menurut Ramdan, ada dua orang yang dilaporkan oleh pihaknya. Terlapor itu mulai dari perekam video hingga oknum anggota ormas berinisial FN yang diduga melakukan penghinaan kepada suku Betawi.

"Oknum ini inisial FN. Ini harus segera ditangkap karena sangat melukai kami. Orang Betawi itu tidak bodoh kami punya profesi posisi terhormat. Tentunya keterbatasan pemikiran yang diduga pelaku sangat menyakitkan kami. Kaum Betawi tidak seperti apa yang diucapkan," terang Ramdan.

Selain itu, Ramdan mengatakan, meski pihak terlapor disebut telah meminta maaf, dia menyebut kasus hukum yang berada di Polda Metro Jaya tetap dilanjutkan.

"Perdamaian yang dia lakukan adalah bukan dalam konteks perdamaian ucapan. Nah sedangkan ucapan itu kompleks dan timbulkan efek sosial. Makanya kami Bamus Betawi tuntut daripada Polda (Metro), Pak Kapolda tolong segera ditindak," terang Ramdan.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita