Tepergok Mencuri Kotak Amal Masjid, Petani Ini Sempat Melarikan Diri, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Tepergok Mencuri Kotak Amal Masjid, Petani Ini Sempat Melarikan Diri, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - AKA (32) kini terancam pidana penjara 5 tahun. AKA ditangkap polisi karena ketahuan mencuri uang di kotak amal masjid.

AKA adalah seorang petani, warga Dusun Tanjung Tengah, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura.

Kejadian tersebut terjadi di Masjid An-Nur, Dusun Laok, Desa Banyubulu, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Sabtu (2/10/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.

AKA masuk ke dalam masjid, dan merusak kotak amal yang dikunci gembok pakai tang pemotong.

Saat kunci gembok kotak amal mulai terbuka, pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu dipergoki takmir masjid.

Pelaku sempat melarikan diri, namun tak lama kemudian, berhasil ditangkap polisi berikut barang buktinya.

"Kotak amal itu dirusak pelaku dan mengambil sejumlah uang yang berada di dalam kotak amal tersebut," kata Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana, Senin (4/10/2021).

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, di antaranya satu tang pemotong, satu HP Samsung warna putih, satu gembok merek brabus, dan uang yang berhasil dibawa pencuri senilai Rp 800 ribu.

"Kotak amal yang dirusak pelaku berisi uang sekitar Rp 2.090.000," jelasnya.

AKP Tomy menaksir total kerugian uang yang dicuri pelaku sekitar Rp 2.924.000.

Pelaku dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.[tribunnews]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita