GELORA.CO -Tersangka aksi pencurian dan kekerasan (Curas) terhadap mahasiswa di Bandarlampung berhasil dibekuk Polda Lampung, pada Rabu (20/10).
Dua tersangka yang tertangkap merupakan oknum polisi dan ASN Pemerintah Provinsi Lampung. Satu oknum anggota polisi berinisial IS yang bertugas di Polresta Bandarlampung, dan satu oknum ASN Pemprov Lampung berinisial AG.
Kapolda Lampung, Irjen Hendro Sugiatno yang didampingi Waka Polda Lampung, Brigjen Subiyanto mengatakan, untuk saat ini petugas sudah mengamankan dua tersangka.
"Oknum anggota Polresta yang terlibat curas, pasti saya pidanakan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pasti saya pecat," kata Hendro dilansir Kantor Berita RMOLLampung yang dikutip Kamis (21/10).
Menurutnya, kedua tersangka diamankan atas tindak pidana curas mobil Toyota Yaris BE 1062 XX milik seorang mahasiswa bernama Guritno Tri Widianto (19) di Lapangan Saburai Enggal Bandarlampung, pada hari Sabtu (9/10) lalu.
"Saat ini, kita masih melakukan penyidikan dan pengembangan oleh Polresta Bandarlampung," ujarnya.
Hendro menegaskan, kepada para tersangka lainnya agar segera menyerahkan diri, atau petugas tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas.
"Untuk tersangka lainnya pasti kita tangkap, kalau tidak menyerahkan diri terpaksa kita lakukan tindakan tegas (tembak)," tegasnya.(RMOL)