GELORA.CO - Kamis (30/9/2021) kemarin, 58 pegawai KPK resmi dipecat dengan alasan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Banyak pihak menilai TWK hanyalah alat prosedural untuk menyingkirkan penyelidik, penyidik, dan pegawai KPK yang berintegritas serta ditakuti para koruptor.
Cendekiawan Muslim Ahmad Syafii Maarif atau akrab dipanggil Buya Syafii menyebut bahwa sebenarnya keputusan untuk melakukan pemecatan terhadap Novel cs itu memang tidak beres sejak awal. Menurutnya TWK dalam hal ini hanya digunakan sebagai alasan saja.
"Ini adalah masalah kontroversi. Mereka kan dituduh dulu tidak pernah, tidak lulus dalam tes kebangsaan. Itu menurut saya juga dicari-cari alasan itu," kata Buya, ditemui awak media di rumahnya di kawasan Nogotirto, Gamping, Sleman, Jumat (1/10/2021).
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu mengaku juga mengenal beberapa pegawai KPK yang telah resmi dipecat tersebut. Salah satunya mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan.Tidak semata-mata kontroversi di awal sejak tes TWK saja, kata Buya, pemecatan puluhan pegawai KPK itu memang kental dengan nuansa dimensi politik tertentu.
"Sebagian saya kenal itu, Novel (Baswedan). Ada beberapa orang yang saya kenal. Ini memang masalah lain. Masalah yang terasa seperti ada dimensi politik yang lebih terasa gitu," tuturnya.
Kendati pemecatan itu sudah terjadi, Buya tetap berharap agar lembaga antirasuah tetap dipertahankan eksistensinya. Jangan lantas dirobohkan dengan segala ketidaksempurnaan kondisi yang ada saat ini.
"Tapi betapapun juga KPK harus dipertahankan. Jangan sampai dirobohkan KPK itu dengan segala kelemahannya itu masih ada juga DPR ditangkap, anggota DPRD, ada bupati dan segala macam. Ada lah walaupun memang belum maksimal," tegasnya.
Diketahui KPK telah resmi memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam TWK dengan hormat pada 30 September 2021 kemarin.
Sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara juga turut diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.
Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya pada 1 November 2021.[suara]