GELORA.CO - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri didugat 4 orang mantan kadernya di Pengadilan Negeri (PN) Balige, Sumatera Utara.
Keempat mantan kader PDIP yang menggugat Megawati masing-masing Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean. Mereka menggugat Megawati Soekarnoputri sebesar Rp40,7 miliar.
Dilihat dari laman sipp.pn-balige.go.id, gugatan dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg, para penggungat juga menggugat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyano, Ketua Mahkamah PDIP, Ketua DPD PDIP Sumut, Rapidin Simbolon dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Samosir, Sorta Ertaty Simbolon.
"Menyatakan para tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada para penggugat," bunyi petitum yang dilihat VOI dari laman sipp.pn-balige.go.id, Rabu, 6 Oktober.
Para penggugat juga meminta pengadilan menyatakan tidak sah atau batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan para tergugat yang telah merugikan terhadap penggugat.
"Memerintahkan tergugat I (Megawati) untuk mencabut surat keputusan pemecatan," bunyi petitum selanjutnya.
Dalam petitum itu juga, para penggugat meminta pengadilan untuk menyatakan mereka sah sebagai anggota PDIP dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019-2024 dari PDIP.
Kemudian, mereka juga meminta pengadilan untuk menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi baik kerugian materil maupun immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp.40.720.000.000, secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde).
Termasuk menghukum para tergugat secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini.
Selanjutnya, keempat penggugat juga meminta pengadilan untuk menyatakan tidak sah atau batal demi hukum terkait surat PAW anggota DPRD Kabupaten Samosir untuk Para Penggugat yang diusulkan Tergugat IV (Sorta Ertaty Simbolon) kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir tertanggal 10 Mei 2021.
Terpisah, Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Aswan Jaya yang dikonfirmasi perihal gugatan tersebut menegaskan keputusan DPP PDIP memecat keempat penggugat sudah sesuai mekanisme.
"Keputusan ibu ketua umum memberhentikan mereka itu sudah sesuai mekanisme dan sesuai berdasarkan hukum maupun politik," ucap Aswan kepada VOI.
Dia meminta, keempat mantan anggota PDIP itu untuk berlapang dada dan melakukan introspeksi diri.
"Artinya harus lapang dada, legowo. Kami meyakini perbuatan mereka menggugat ibu ketua umum akan sia-sia," ujar Aswan. [voi]