GELORA.CO - Pengacara Haris Azhar dan Fatia, Piter Ell mengatakan, tak ada perwakilan dari pihak Luhut yang datang ke Polda Metro Jaya dalam mediasi yang diagendakan kepolisian hari ini.
Atas hal itulah, penyidik menunda agenda mediasi antara kliennya dengan Luhut Binsar Panjaitan .
“Sementara tadi yang terlihat cuma kami saja yang datang, mereka (pihak Luhut) tidak ada yang datang, makanya ditunda,” kata Piter Ell di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan Kamis (21/10/2021).
Menurut Piter, rencana mediasi itu murni dari inisiatif penyidik sesuai dengan restoratif justice Kapolri.
“Inisiatif mediasi dari penyidik, sesuai dengan peraturan Kapolri dan TR Kapolri,” ujarnya.
Kendati demikian, kata Piter, pihaknya belum pernah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik perihal atas laporan Luhut Binsar Panjaitan itu.
Sebab dalam kasus ini, pihak kepolisian lebih mengedepankan kasus yang menjerat kliennya diselesaikan secara damai.
“Kita belum pernah diperiksa penyidik, dan ini saya tekankan inisiatif dari penyidik sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 8 dan juga TR Kapolri,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan proses mediasi antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dengan terlapor kasus pencemaran nama baik.
Namun mediasi itu gagal karena pihak Luhut tak memenuhi panggilan polisi karena alasan ada agenda kedinasan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan diketahui resmi melaporkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan salah satu anggota Kontras bernama Fatia ke Polda Metro Jaya.
Laporan yang diduga pencemaran nama baik tersebut terigistrasi dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
Dalam hal ini, pelapor sudah menjalani pemeriksaan klarifikasi di Polda Metro Jaya pada Senin (27/9/2021).
“Saya tidak akan berhenti. Saya ulangi. Saya tidak akan berhenti saya mau buktikan bahwa saya benar. Nanti di pengadilan kita lihat,” kata Luhut.[pojoksatu]