GELORA.CO - Keluarga korban S gadis yang diajak tidur Kapolsek Parigi Moutong meminta Kapolsek Iptu IGDN dipecat Polri dan juga dipenjara. Tak ada kata damai dalam kasus ini.
Kuasa hukum keluarga korban S, Andi Akbar Panguriseng menyatakan pihak korban berinisial S tidak mau berdamai dengan Kapolsek Parigi Moutong Iptu IGDN.
Keluarga korban ingin polisi mengusut kasus tersebut. Keluarga korban berharap, Iptu IGDN dipecat dari Polri.
Keluarga korban juga meminta agar Iptu IGDN dipenjara atas perbuatannya tersebut.
“Tidak ada kata damai. Proses hukum harus terus jalan. Kami mendampingi korban dan keluarga melaporkan ke Polda Sulteng atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan tipu muslihat,” kata Andi Akbar, dilansir Antara, Rabu (20/10/2021).
Pihak keluarga korban S meminta agar kasusnya dilanjutkan ke pengadilan agar ada efek jera dan tidak terulangnya kasus serupa kepada orang lain.
Pihak keluarga korban berharap perbuatan Kapolsek Parigi Moutong itu diberi hukuman berat.
“Harapan kami oknum Kapolsek tersebut tidak hanya dipecat, tapi juga dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” jelasnya.
“Dia berbuat asusila kepada remaja perempuan yang merupakan anak seorang tersangka yang ditahan di Parimo,” ujar Andi lagi.
Andi menyambut baik kecepatan Polda Sulteng dan langsung mengusut serta mencopot oknum Kapolsek Iptu IDGN itu dari jabatannya.
Dia meminta Polda Sulteng mengusut kasus tersebut secara adil tanpa pandang bulu.
Berita sebelumnya, Kapolsek Parigi Moutong, Sulteng, telah dua kali memperkosa S (20), anak seorang tersangka yang tengah dipenjara.
Iptu IGDN resmi dicopot dari jabatannya.
Kini Kapolsek Parigi Iptu IDGN itu telah menjalani pemeriksaan sidang Komisi Kode Etik Polri ( KKEP).
“Kita sudah periksa terkait pelanggaran KKEP. Kan yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatan Kapolsek,” kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi Pojoksatu.id, Rabu (20/10/2021).
Menurut Jendral bintang dua ini, usai sidang KKEP rampung dilakukan, barulah pihaknya akan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Kapolsek Iptu IDGN.
“Pemeriksaan Kode Etik dulu, baru nanti PTDH,” tegasnya.[pojoksatu]