Sukmawati Soekarnoputri Tersandung Kasus Penistaan Agama Islam Sebelum Pindah ke Hindu

Sukmawati Soekarnoputri Tersandung Kasus Penistaan Agama Islam Sebelum Pindah ke Hindu

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Nama putri proklamator Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri kembali membuat heboh. 

Adik mantan Presiden RI Megawati Soekarno Putri ini dikabarkan akan menjalani ritual pindah agama dari Islam ke Hindu.

Ritual pindah agama dari Islam ke Hindu tersebut akan dilakukan Sukmawati di Kawasan Sukarno Center Heritage di Bale Agung Singaraja, Bali, pada Selasa (26/10/2021).

Pada tahun 2019, adik mantan Presiden RI Megawati Soekarno Putri ini, pernah dilaporakan ke polisi atas kasus dugaan penistaan agama. 

Sebelum menjalani ritual pindah agama, Sukmawati sudah meminta restu kepada saudara-saudaranya, Megawati Soekarnoputri, Muhammad Guntur Soekarnoputra dan Muhammad Guruh Irianto Soekarnoputra.

Bahkan tiga anak Sukmawati, Gusti Pangeran Haryo Paundrakarna Sukmaputra Jiwanegara, Gusti Raden Ayu Putri Agung Suniwati dan Muhammad Putra Perwira Utama merestui niat sang ibunda.

Dilansir dari Kumparan, Sukmawati bahkan mengundang Presiden Jokowi dan para menteri Kabinet Indonesia Maju dalam upacara perpindahan agama itu.

Berikut deretan kontroversi Sukmawati Soekarnoputri:

1. Kidung Ibu Indonesia

Pada tahun Sukmawati Soekarnoputri membuat heboh dengan puisinya yang berjudul 'Ibu Indonesia' yang dibacakan Sukmawati dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018 pada tahun 2018.

Dalam puisinya itu, Sukmawati menyinggung suara kidung lebih merdu dari azan dan sari konde lebih cantik dari cadar.

Usai membaca puisi tersebut, ia pun menuai kecaman.

Bahkan ia dipolisikan karena dinilai menodai agama Islam oleh sejumlah pihak.

Pertama RI Soekarno, dilaporkan oleh gabungan organisasi masyarakat Islam di Palembang ke Polda Sumatera Selatan, Kamis (5/4/2018).

Habib Mahdi Muhammad Syahab selaku koordinator pelapor mengatakan, meskipun Sukmawati telah meminta maaf atas puisi tersebut, proses hukum terhadap putri mantan Presiden itu harus terus dilanjutkan.

Kemudian, ia juga dilaporkan oleh dua politikus Partai Demokrat, Dian Pranajaya dan Imron Kalali ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.

Keduanya yang juga tergabung dalam Forum Pemuda Muslim Bima itu melayangkan laporan terkait pernyataan Sukmawati di sebuah forum diskusi.

"Kita laporkan Sukmawati Soekarnoputri berkaitan dengan terjadi kegundahan di masyarakat, khususnya umat Muslim, akibat perilaku yang dilakukan Sukmawati dengan melakukan penodaan agama," ujar kuasa hukum pelapor, Dedi Junaedi, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).

2. Bandingkan Nabi Muhammad dengan Soekaro dan Pancasila dengan Al Quran

Pada 2019 lalu, Sukmawati Soekarnoputri kembali membuat heboh masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam.

Saat mengisi sebuah acara, Sukmawati Soekarnoputri tampak membandingkan Nabi Muhammad SAW dan presiden pertama Ir Soekarno.

Sukmawati Soekarnoputri tampak mempertanyakan siapa yang berjuang di abad 20 bagi kemerdekaan Indonesia.

Sukmawati melemparkan pertanyaan, Nabi Muhammad atau Soekarno.

Sebelumnya, dalam video Sukmawati juga tampak mempertanyakan mana yang lebih bagus antara Al Quran dan Pancasila.

Putri dari proklamator tersebut kemudian meminta audiens atau mahasiswa yang hadir untuk memberikan jawaban atas pertanyaannya.

"Sekarang saya mau tanya nih semua. Yang berjuang di abad 20 itu Nabi Yang Mulia Muhammad atau Ir. Soekarno utuk kemerdekaan?," tanya Sukmawati.

Video yang beredar kemudian menimbuilkan reaksi keras dari pengguna Twitter.

Banyak yang menyayangkan pernyataan Sukmawati Soekarnoputri.

3. Ijazah palsu

Sukmawati juga pernah tersandung kasus ijazah palsu.  Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu pada 4 November 2008. 

Saat itu ia menjadi Ketua Umum PNI Marhaenisme. 

Ia dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga telah memalsukan ijazah SMA 3 Jakarta untuk memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif. 

Sukmawati pun ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia lolos dari jeratan hukum. 

Bareskrim Polri menyatakan, kasus Sukmawati tidak memenuhi unsur pidana pemilu. 

Direktur I (Kamtransnas) Bareskrim Polri kala itu, Badrodin Haiti, menyatakan, penyidik bukan tidak menemukan tindak pidana pemilu, tetapi unsur pidananya belum terpenuhi. 

"Itu kan berdasar hasil penyidikan," kata Badrodin seperti dikutip Kompas.com pada 18 November 2008. [tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita