GELORA.CO - Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial menyebut mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju sering menyebut kalimat 'atasan' saat menagih uang ke Syahrial.
Syahrial menilai 'atasan' yang dimaksud AKP Robin itu adalah pimpinan KPK.
Awalnya, Syahrial mengaku meminta bantuan ke AKP Robin untuk menutup kasus jual-beli jabatan Tanjungbalai. Syaratnya, Syahrial harus memberikan uang ke Robin Rp 2 miliar, tapi Syahrial tidak menyanggupi dan hanya menyepakati Rp 1,695 miliar.
"Ada (kesepakatan) untuk tutup kasus saya di Tanjungbalai, kasus yang lelang jabatan. Pada saat itu saya sampaikan ke Robin untuk bantu tutup kasus dan akhirnya muncul nominal yang disepakati, saya sama Robin, pertama Rp 2 Miliar, saya nggak sanggup karena saya Pilkada akhirnya di angka Rp 1,695 miliar," ujar Syahrial di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (11/10/2021).
Kemudian jaksa KPK menunjukkan capture percakapan antara Syahrial dan Robin via aplikasi Signal. Isi percakapan itu membahas Robin mengunjungi rumah mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Dalam percakapan itu, Robin memberi tahu Syahrial bahwa dia sedang menuju rumah Azis. Kemudian, tiba-tiba Robin menagih uang kesepakatan terkait kasus Tanjungbalai ke Syahrial.
"(Chat Robin) 'izin bang barangkali bisa abang geser? Maksudnya apa ini?" tanya jaksa KPK.
"Geser kirim (uang), Pak, menagih," kata Syahrial.
Jaksa kemudian melanjutkan mengonfirmasi percakapan Syahrial dan Robin. Di percakapan selanjutnya ada pernyataan Robin mengatakan dia sudah ditagih 'atasan'.
"'Karena di atas kalau telepon kayak nagih utang?' Di atas siapa yang Saudara pahami?" tanya jaksa lagi
"Pimpinan, Pak," jawab Syahrial singkat.
Syahrial mengaku Robin tidak menjelaskan siapa sosok 'atasan' itu. Namun, yang dipahami Syahrial 'atasan' itu pimpinan KPK.
Selain itu, Robin disebut pernah menagih uang Rp 1,4 miliar dari kesepakatan Rp 1,695 miliar. Lagi-lagi saat menagih uang itu Robin membawa nama 'atasan'. Hal itu terungkap dari percakapan Robin dan Syahrial melalui aplikasi Signal yang dibaca jaksa di sidang.
"'Izin Bang, itu semuanya kurang 1,4 meter lagi, maksudnya?" tanya jaksa lagi.
"Saat itu emang belum saya selesaikan, Pak. Saat itu saya memberi sekitar Rp 200 juta, Pak, (1,4 meter) maksudnya miliar, Pak," jelas Syahrial.
Jaksa kemudian membacakan BAP Syahrial yang isinya Robin menyebut 'atasan'.
"BAP 57: 'Terus ini kira-kira gimana bang, karena 'di atas' lagi pada butuh bang," ucap jaksa.
BAP itu pun dibenarkan Syahrial. Menurut Syahrial, pernyataan Robin itu mengisyaratkan pimpinan KPK.
"Betul pak. Sepengetahuan saya kebutuhan pimpinan pak, pemahaman saya," jelas Syahrial.
Syahrial Juga Beri 'Uang Bantuan'
Selain itu, Syahrial juga mengaku memberikan uang bantuan ke Robin. Uang ini di luar jumlah kesepakatan Rp 1,695 miliar.
"BAP seingat saya ada uang lain yang sifatnya bantuan saja yaitu 2 Januari 2021 saat Robin pulang cuti saya berikan Rp15 juta, 6 April 2021 saat Robin beserta temannya dinas di Banggai saya berikan Rp 10 juta," papar jaksa dan diamini Syahrial.
Terkait uang Rp 1,695 miliar, Syahrial mengatakan sudah mentransfer uang itu ke rekening atas nama Riefka Amalia dan Maskur Husain.
"Pemberian pertama di angka Rp 1,4 miliar terus setelah Pilkada selesai baru saya menyelesaikannya lah final itu (Rp 1,695 miliar)," jelas Syahrial.
Dalam perkara ini yang duduk sebagai terdakwa adalah AKP Robin dan Maskur Husain. Dalam dakwaan jaksa, AKP Robin sempat membawa nama 'atasan' saat meminta uang ke Syahrial. Namun jaksa KPK tidak membeberkan lebih detail tentang itu.
"Bahwa awalnya pada bulan November 2020, M Syahrial hanya mengirim uang sejumlah Rp 350.000.000, sehingga pada bulan Desember 2020 terdakwa meyakinkan M Syahrial agar segera mengirim sisa uang yang telah disepakati dengan kata-kata 'karena di atas lagi pada butuh bang'," tutur jaksa saat membacakan dakwaan Robin dan Maskur.(detik)