GELORA.CO - Founder sekaligus Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim menyoroti viralnya tagar #PercumaLaporPolisi yang viral di media sosial.
Tagar tersebut muncul setelah pihak Polres Luwu Timur menghentikan kasus dugaan pemerkosaan tiga anak perempuan oleh ayah kandungnya di Sulawesi Selatan.
Laporan yang dibuat oleh ibu korban itu pun viral dan mendapatkan simpati dari masyarakat.
Tagar #PercumaLaporPolisi pun telah dicuitkan puluhan ribu kali hingga Rabu (13/10/2021).
Kemunculan tagar tersebut dinilai Alvin Lim merupakan puncak serta akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap kinerja Polri.
“Ini bentuk kekesalan dan kekecewaan masyarakat akan buruknya kinerja Kepolisian termasuk oknum reserse yang sering memanfaatkan persoalan hukum,” ujar Alvin pada Rabu (13/10/2021).
“Kerap terjadi oknum penyidik dan atasan penyidik yang diduga melakukan ‘jual-beli perkara’, diduga melakukan pemerasan terhadap korban, serta pelayanan Kepolisian yang dirasa buruk dan tidak humanis,” imbuhnya.
Kondisi ini yang turut dialami para advokat LQ, termasuk Alvin.
Tak jarang mereka mendapati berbagai dugaan penyimpangan pada proses hukum di Kepolisian saat mendampingi klien.
“Kami pernah berhasil membebaskan korban kriminalisasi oleh oknum petugas Polda Metro Jaya, yang padahal tidak terlibat dalam perjudian di pengadilan,” jelasnya.
“Kasus klien kami dengan terlapor pihak-pihak kelas atas seperti kasus dugaan investasi bodong, juga tidak berjalan alias mandek, seperti di Subdit Fismondev Polda Metro Jaya. Bahkan klien kami diduga diperas,” tutur Alvin.
Terkait hal tersebut, LQ Indonesia Lawfirm kini tengah menempuh jalur judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 77 ayat a KUHAP tentang praperadilan.
Langkah itu dijelaskannya dilakukan untuk mendorong profesionalisme Polri dalam melayani masyarakat.
Sehingga kasus penghentian penyelidikan sepihak seperti yang dialami seorang ibu di Polres Luwu Timur tidak kembali terulang.
“Melalui judicial review, apabila disetujui oleh hakim MK, maka semua laporan polisi yang dihentikan dalam tahap lidik (SP2Lid) akan dapat diuji secara formiil di pengadilan negeri melalui mekanisme praperadilan,” jelas Alvin Lim.
“Sehingga oknum penyidik yang menghentikan laporan polisi secara sewenang-wenang dapat diuji oleh pengadilan negeri dan dibuka kembali melalui perintah pengadilan,” imbuhnya.
Lebih lanjut dipaparkannya, pihaknyab juga mendukung agar jaksa juga diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan.
Sehingga potensi penyimpangan penyidikan oleh aparat Kepolisian bisa diminimalisir.
“Di luar negeri, jaksa atau district attorney punya kewenangan melakukan penyidikan selain penuntutan, bukan hanya kepolisian,” kata Alvin Lim.
LQ Indonesia Lawfirm turut mengapresiasi niat baik Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk terus melakukan pembenahan di institusinya.
Hal Ini dinilainya sejalan dengan upaya perbaikan penegakan hukum di Tanah Air.
“Jaksa Agung terlihat keberaniannya dalam memberantas dan menindak tegas oknum Kejaksaan yang bermain kasus. Keberanian ini kita wajib acungkan jempol. Apalagi kejaksaan berani mengungkap kasus korupsi besar,” kata Alvin Lim.
“Masyarakat jangan sampai hilang harapan kepada penegakan hukum di Indonesia. LQ berjanji akan mengawal dan selalu vokal menyuarakan aspirasi masyarakat demi perubahan hukum yang lebih baik,” jelasnya. [tribun]