GELORA.CO - Polisi tidak menahan sopir taksi online berinisial RF yang tabrak lari seorang perempuan bernama Linda (44) di pinggir tol Sedyatmo, Penjaringan Jakarta Utara, beberapa hari lalu. Status RF juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan alasan tak dilakukan penahanan terhadap RF.
"Kepada tersangka karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun kita tidak melakukan penahanan," kata Sambodo kepada awak media di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Oktober 2021.
Sambodo mengatakan awal mula Linda bisa memasuki area tol yang diketahui korban juga sedang dalam perawatan dokter.
“Hal ini juga ditemukan pada tas masih terdapat obat obatan untuk anti depresi,” jelas Sambodo
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan kasus ini berawal pihaknya yang mendapat laporan adanya dugaan korban tewas dibunuh.
Tubagus melanjutkan berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV korban murni tewas tertabrak. Ia menyebut korban jalan kaki seorang diri di tol.
Menurutnya, fakta tersebut mematahkan bahwa korban menjadi dugaan korban pembunuhan.
"Berarti asumsi bahwa dugaan korban pembunuhan di buang di jalan tol patah, karena faktanya dia berjalan di jalan tol. Kedua kenapa dia meninggal? Ternyata dia meninggal adalah karena kecelakaan ditabrak," ucap Tubagus.
Sebelumnya, polisi melakukan gelar perkara penetapan status sopir taksi online berinisial RF karena tabrak lari terhadap Linda (44) di pinggir tol Sedyatmo, Penjaringan Jakarta Utara. Hasilnya, RF jadi tersangka.
"Intinya, yang bersangkutan sudah cukup bukti naik status jadi tersangka," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Argo Wiyono kepada wartawan, Senin 18 Oktober 2021.
Imbas perbuatannya, RF dikenakan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.
Meski demikian, Argo tidak merinci kronologis kejadian serta apakah akan dilakukan penahanan terhadap RF. Menurutnya, hal itu akan disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo dalam ekspose kasus, Selasa 19 Oktober 2021.
Kasus ini mencuat karena sesosok mayat perempuan bernama Linda (44) ditemukan tergeletak di pinggir Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo, KM 28, Sabtu 16 Oktober 2021.
Linda diketahui warga Jalan Mangga Besar XIII, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar Jakarta Pusat. Diduga korban tewas akibat tabrak lari ulah seorang pengendara mobil yang tidak bertanggung jawab. Dugaan ini karena jenazah korban yang alami luka parah di bagian kepala, tangan dan kaki.[viva]