Soal Moeldoko Beri Uang ke Ketua DPC Peserta KLB, Demokrat: Pengacara Mereka Tak Bisa Membantah

Soal Moeldoko Beri Uang ke Ketua DPC Peserta KLB, Demokrat: Pengacara Mereka Tak Bisa Membantah

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi pernyataan kuasa hukum Demokrat kubu KSP Moeldoko, Rusdiansyah, yang menyatakan kalau pihaknya telah melakukan fitnah.

Hal itu dilayangkan Rusdiansyah karena ungkapan kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY, Mehbob yang menyebut kalau Moeldoko turut terlibat dalam pemberian uang kepada para Ketua DPC Partai Demokrat peserta Kongres Luar Biasa (KLB) Maret lalu.

Menanggapi tudingan fitnah itu, Mehbob mengatakan, sejatinya para kuasa hukum dari Demokrat kubu Moeldoko tak bisa memberikan bantahan atas keterangan dari saksi fakta yang dihadirkan pihaknya dalam sidang.

Diketahui, keterlibatan Moeldoko dalam memberikan uang senilai Rp25 juta dan satu unit handphone untuk ketua DPC peserta KLB, diungkapkan oleh saksi fakta Gerald Pieter Runtuthomas yang merupakan mantan peserta KLB dalam sidang gugatan di PTUN kemarin.

Namun kata Mehbob, saat Gerald menyatakan hal tersebut, tim kuasa hukum dari Demokrat kubu KSP Moeldoko tak memberikan bantahan.

Dengan begitu, berarti Mehbob menilai kalau pihak Demokrat kubu KSP Moeldoko menyetujui pernyataan tersebut.

“Saat kami mengajukan saksi fakta, lawyer dari pihak penggugat tidak berani memberikan pertanyaan atau bantahan. Jadi secara tidak langsung, dia mengakui fakta itu terjadi,” kata Mehbob dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/10/2021).

Diketahui sebelumnya, Kuasa hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob mengatakan, KSP Moeldoko turut andil dalam pemberian uang saat Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Maret lalu.

Mehbob menyebut, hal itu diketahui berdasarkan keterangan saksi fakta Gerald Pieter Runtuthomas yang dihadirkan pihaknya dalam sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan Demokrat kubu Moeldoko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gerald yang merupakan mantan peserta KLB Deli Serdang, kata Mehbob, menyebut kalau Moeldoko turut memberikan uang senilai Rp25 juta beserta satu unit handphone kepada para ketua DPC Partai Demokrat yang mengikuti KLB.

"Tadi ada keterangan yang sangat menarik ya dari saksi KLB yang hadir saudara Gerald, jadi ada dua kloter keberangkatan, jadi semua yang bukan anggota yang bukan ketua DPC yang tidak mempunyai hak suara (di KLB) mereka langsung terbang dari daerahnya masing-masing ke Medan, tetapi kalau ketua DPC menurut tadi keterangan saksi (Gerald) mereka transit di Jakarta bertemu dengan pak Moeldoko," kata Mehbob saat ditemui awak media di PTUN usai sidang, Kamis (14/10/2021).

"Setelah mereka (Ketua DPC) bertemu dengan Moeldoko mereka diberikan uang sebesar Rp 25 juta dan satu buah handphone," sambungnya.

Sebagai informasi, saat menjadi peserta KLB, Gerald sendiri merupakan mantan Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kotamobagu.

Atas hal itu, Mehbob menegaskan, pernyataan Moeldoko yang selama ini mengatakan tidak terlibat dalam pemberian uang kepada para peserta KLB adalah tidak tepat, sebab penjelasan itu terungkap di persidangan 

"Jadi kalau Pak Moeldoko bilang selama ini dia tidak terlibat itu jelas dalam persidangan tadi terungkap," ucapnya.

Mehbob menyebut, uang Rp25 juta dan satu unit handphone itu merupakan DP 25 persen dari janji yang diberikan oleh penggagas KLB kepada para Ketua DPC yang senilai Rp100 juta.

Adapun sisa dari uang tersebut akan diserahkan setelah KLB tersebut dilakukan kepada 32 Ketua DPC yang jadi peserta KLB.

"Jadi mereka setelah bertemu dengan pak Moeldoko mereka diberikan uang masing-masing Ketua DPC itu Rp 25 juta sebagai DP 25% kemudian satu buah handphone," ucap Mehbob.

"Kemudian setelah selesai di KLB Deli Serdang, setiap ketua DPC diberikan Rp 75 juta. Jadi totalnya Rp 100 juta untuk Ketua DPC yang 32 orang," tukasnya.

Partai Demokrat kubu KSP Moeldoko Sebut itu Fitnah

Anggota kuasa hukum Partai Demokrat kubu KSP Moeldoko, Rusdiansyah menanggapi ungkapan anak buah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob, yang menyatakan Moeldoko turut terlibat dalam pemberian uang kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) peserta KLB.

Tak hanya memberikan uang, Mehbob juga mengatakan kalau Moeldoko turut memberikan satu unit handphone.

Rusdiansyah mengatakan, pernyataan Mehbob yang disampaikan usai sidang lanjutan gugatan Demokrat kubu Moeldoko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut, tidak benar.

Dia menyebut, pernyataan yang disampaikan Mehbob yang juga merupakan kuasa hukum Partai Demokrat pimpinan AHY itu hanyalah tuduhan kepada kliennya.

"Jadi tidak benar tuduhan yang di sampaikan, itu tuduhan yang keji terhadap klien kami," kata Rusdiansyah saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (15/10/2021).

Hal itu didasari karena kata Rusdiansyah, saksi fakta yang dihadirkan Partai Demokrat kubu AHY yakni Gerald Pieter Runtuthomas yang juga merupakan mantan peserta Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, hanya mendapatkan pertanyaan dari kubu AHY di dalam persidangan.

Sedangkan, pihak penggugat yakni Demokrat kubu Moeldoko kata Rusdiansyah tidak memberikan tanggapan apapun, termasuk majelis hakim.

Alhasil kata Rusdiansyah, pernyataan kalau Moeldoko memberikan uang senilai Rp25 juta dan satu unit handphone itu merupakan sebuah kesimpulan sepihak dari pihak Partai Demokrat kubu AHY.

"Bagaimana bisa dipercaya, mereka yang hadirkan (saksi fakta) sendiri, tanya sendiri, lalu simpulkan sendiri, itu isu murahan," bebernya.

Atas hal itu, dirinya menyebut kalau kesaksian yang diberikan oleh saksi yang dihadirkan Partai Demokrat kubu AHY dinilai tidak membicarakan isu hukum yang sedang dibahas terkait obyek sengketa di PTUN Jakarta.

"Itu artinya kesaksian yang dihadirkan kubu AHY dihadirkan sendiri, ditanya sendiri dan di simpulkan sendiri (dari mereka oleh mereka dan untuk mereka)," tukasnya.[tribunnews]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita