GELORA.CO -Setelah terungkap kabur dari kewajiban karantina Covid-19, Selebgram Rachel Vennya dikabarkan bakal diangkat menjadi duta karantina.
Isu ini ditanggapi Wakil Keta Komisi IX, Melki Laka Lena yang meminta agar pelaksanaan tata tertib protokol masuk Indonesia ditegaskan, bukan justru diberikan tanda kehormatan.
"Tidak perlu jadi duta bagi yang melanggar," tegas Melki kepada wartawan, Sabtu (16/10).
Menurut Melki, semua public figure patutnya memberikan contoh baik kepada masyarakat baik dalam pelaksanaan protokol kesehatan di dalam negeri maupun yang terkait karantina.
"Menjadi teladan prokes dalam berbagai sikon (situasi kondisi),termasuk saat pulang dari luar negeri," ujarnya.
Lebih lanjut, Melki meminta agar pemerintah menindak tegas para pelanggaran prokes yang sudah terbukti melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Termasuk dalam hal ini Rachel yang diketahui dibantu kabur oleh anggota TNI berinisial FS dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, setelah bepergian dari Amerika Serikat.
"Diberi sanksi yang tegas (kepada Rachel Vennya)," demikian Melki. (RMOL)