GELORA.CO - Sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis kedua bakal jadi syarat warga penerima bantuan sosial di Dinas Dosial (dinsos) Kota Mataram. Langkah ini sebagai salah satu upaya mengoptimalkan cakupan vaksinasi lengkap.
"Jadi sebelum mendapatkan bantuan dalam bentuk apapun, penerima harus dipastikan sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua," kata Kadinkes Kota Mataram, Usman Hadi, Selasa (12/10/2021).
Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan rapat Satgas Covid-19 yang salah satunya penekanan pembahasannya adalah meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 dosis kedua.
Berdasarkan data terakhir, kata Usman, cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Kota Mataram sudah mencapai 87,7 persen, sedangkan dosis kedua 57,6 persen.
"Jadi tadi disepakati cakupan dosis kedua diharapkan minimal 70 persen dari dosis pertama, atau masih kurang sekitar 38.000 sasaran," katanya.
Terkait dengan itu, lanjutnya, Usman berharap peran serta dari dinas sosial agar dapat membantu mengarahkan agar setiap memberikan layanan bantuan sosial dalam bentuk apapun. Misalnya, untuk penyaluran bantuan uang tunai di salah satu bank, dinkes siap membuka stan layanan vaksinasi pada bank yang menjadi lokasi pencairan bantuan.
"Untuk tenaga medis dan stok vaksin kita sejauh ini tidak ada masalah. Bahkan kemarin kami sudah menerima lagi 6.400 dosis vaksin sinovac," katanya.
Lebih jauh Usman mengakui, regulasi terkait dengan keharusan penerima bantuan sudah divaksin Covid-19 memang belum ada.
"Akan tetapi, ini menjadi salah satu upaya yang dioptimalkan satgas untuk mencapai target cakupan vaksinasi Covid-19," katanya.
Sementara Kepala Dinas Sosial Kota Mataram Baiq Asnayati yang dikonfirmasi terkait usulan dinkes tersebut, pada prinsipnya siap melaksanakan apapun yang menjadi arahan pemerintah.
"Apalagi vaksin ini untuk kesehatan masyarakat. Jadi apapun yang menjadi keharusan penerima bantuan akan kami sampaikan," katanya.
Terkait dengan itu, usulan dari dinkes segera dikoordinasikan dengan para pendamping program keluarga harapan (PKH) untuk menindaklanjuti usulan tersebut dan menyampaikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM), baik itu KPM PKH maupun bantuan pangan nontunai (BPNT).
"Peran pendamping dalam hal in kami optimalkan dengan mengarahkan KPM melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua. Jika ada yang belum dosis pertama juga akan kami minta segera vaksin, kecuali yang memang KPM tersebut tidak memenuhi syarat untuk divaksin," katanya. [inews]