GELORA.CO - Kewajiban membawa hasil negatif tes PCR yang diberlakukan sebagai syarat perjalanan penumpang pesawat rute penerbangan wilayah Pulau Jawa dan Bali diprotes Serikat Karyawan Angkasa Pura II (Sekarpura II).
Melalui sebuah surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Sekarpura II melayangkan protes terhadap aturan terbaru PCR yang tercantum di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 53/2021, Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 21/2021, dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 88/2021.
Di dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Sekarpura II Trisna Wijaya dan Sekretaris Jendralnya, Aziz Fahmi Harahap, disampaikan poin-poin pertimbangan atas ketidakadilan aturan PCR yang sudah ditetapkan tiga kementerian/lembaga tersebut.
Di mana dijelaskan, ada ketidakberimbangan penerapan persyaratan perjalanan orang menggunakan pesawat dengan transportasi lainnya yaitu angkutan laut (kapal laut), darat (bis, kendaraan pribadi mobil dan motor), dan kereta api.
Ketidakberimbangan itu terlihat dari aturan yang ditetapkan untuk pesawat mewajibkan penumpangnya untuk membawa hasil negatif tes PCR. Sementara, untuk transportasi lainnya diperbolehkan dengan hanya membawa hasil negatif tes antigen.
"Syarat tersebut sangat banyak dikeluhkan oleh masyarakat yang menjadi pelanggan kami yaitu para pengguna jasa transportasi udara," tulis Sekarpura II dalam suratnya, yang diterima dan dikutip redaksi pada Jumat malam (22/10).
Bentuk ketidakberimbangan yang lain dipaparkan Sekarpura, dengan membandingkan kesiapan Bandara sebagai fasilitas utama angkutan udara, dengan stasiun atau terminal yang jauh memiliki potensi penularan yang lebih besar.
Disebutkan oleh Sekarpura bahwa tempat perpindahan penumpang menerapkan protokol kesehatan dan dilengkapi fasilitas pendukungnya, serta memberlakukan screening secara manual dan melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Kemudian, pilot dan crew cabin dipastikan sudah mendapat penuh dosis vaksin Covid-19, serta kebersihan pesawat selalu dilakukan.
"Serta setiap pesawat udara telah dilengkapi teknologi pengelolaan udara yang baik bernama High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter atau penyaring partikel yang kuat," jelas Sekarpura II.
Selain itu, dari sisi lama waktu tempuh antara pesawat dan transportasi lain sangat berbeda dari segi potensi penularan Covid-19. Misalnya, dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menuju Bandara Sulta Mahmud Badaruddin, Palembang hanya membutuhkan waktu sekitar 1 jam 5 menit.
"Sedangkan dengan menggunakan transportasi darat via Tol dan penyebrangan kapal cepat membutuhkan waktu 8 jam 1 menit, belum termasuk pemberhentian di rest area," beber Sekarpura II.
Karena itu, Sekarpura menyimpulkan bahwa pemberlakuan hasil negatif tes PCR bagi penumpang pesawat tidak adil jika pemerintah beralasan aturan itu diterapkan guna mencegah penularan Covid-19.
Terlebih lagi, Sekarpura tidak menutup kemungkinan adanya kemungkinan penambahan beban dana operasional yang harus dikeluarkan masyarakat, dan itu akan memberatkan masyarakat.
Ditambah dengan waktu yang harus dilakoni para penumpang pesawat hasil negatif tes PCR yang biasanya keluar paling cepat 1x24 jam untuk wilayah Jawa.
"Tentu menjadi permasalahan ketika ada kebutuhan mendesak dari masyarakat, dalam hal ini jika ada yang tertimpa kemalangan seperti anggota keluarga sakit dan meninggal dunia sehingga harus segera didatangi," tulis Sekarpura II.
"Maka dari itu, kami mempertanyakan di mana letak rasa kemanusian pemerintah saat ini terhadap hal-hal tersebut. Sedangkan di satu sisi pandangan kami transportasi udara seharusnya sebagai yang paling cepat, nyaman dan aman," tutupnya.[rmol]