GELORA.CO - Sosok Viani Limardi kini menyita perhatian publik usai dipecat dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) usai dituding menggelembungkan dana reses dan melanggar AD/ART keorganisasian.
Merasa difitnah dan nama baiknya dicemarkan, Viani menuntut balik PSI dengan menggugat sebesar Rp 1 triliun.
Banyak pihak yang menduga, PSI memecat Viani karena kerap membela Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Sikap ini sangat bertolak belakang dengan PSI yang rajin mengkritik Anies.
Salah satu pembelaan Viani yang paling mencolok adalah ketika Anies mengalami kejadian apes karena tercebur ke selokan atau got saat melakukan blusukan ke wilayah Jakarta Utara.
Viani terang-terangan membela Anies melalui akun Instagram resminya walaupun ia sadar postingannya itu berisiko.
"Kita boleh enggak sependapat dan enggak sejalan, tapi yang substansiallah," kata Viani diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (1/10).
Viani menegaskan bahwa dirinya juga suka mengkritik keras Gubernur Anies. Tapi hal itu terkait kebijakan dan bukan mem-bully atau menebar fitnah dengan menyerang personal.
"Jadi pesan saya, janganlah jadi tukang bully kayak zaman sekolah dulu," sindir Viani.
Sikap Viani yang berbeda dengan fraksinya juga pernah ditunjukkannya saat pembahasan revisi Peraturan Daerah DKI 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Sekretaris Fraksi PSI, Anthony Winza Probowo menyebut, pemberian efek jera tak efektif menimbulkan kedisiplinan warga di tengah kondisi sulit.
“Pendekatan untuk mengubah perilaku masyarakat tidak bisa hanya dilakukan dengan memberikan efek jera,” katanya dalam rapat Bapemperda DPRD DKI, Kamis, (22/6).
PSI menyarankan agar Pemprov DKI memberikan insentif bagi warga yang sudah divaksin Covid-19. Besarannya Rp 150 ribu per orang atau lebih. Dengan begitu, percepatan vaksinasi dapat terlaksana, sehingga membentuk herd immunity.
Namun Viani tak sepaham dengan fraksinya. Dia merasa insentif tidak diperlukan mengingat vaksinasi Covid-19 adalah tanggung jawab bersama agar menekan penularan virus corona.
“Uang kita aja sudah enggak cukup, masih aja mau dikasih insentif,” ucap Viani.
Viani menyetujui usulan revisi Perda 2/2020, khususnya pemberian sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sebab, dia menilai, sanksi persuasif yang diberikan selama ini tak membuat jera masyarakat.
Perempuan kelahiran Surabaya, 25 November 1985 itu memiliki rekam jejak yang cukup menarik dalam hal pengalaman berorganisasi.
Berdasarkan keterangan situs DPRD DKI Jakarta, Viani tercatat pernah menjadi Teman Joko Widodo sebagai Wakil Ketua DPD wilayah Jobodetabek. Selain itu, perempuan berusia 36 tahun itu merupakan Ketua Bidang Hukum Federasi Olahraga Barongsai Indonesia (FOBI). (RMOL)