Sentul City soal Tanah SHM Diklaim dan Jadi Sengketa: Oknum BPN yang Terbitkan

Sentul City soal Tanah SHM Diklaim dan Jadi Sengketa: Oknum BPN yang Terbitkan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sengketa lahan antara Rocky Gerung vs Sentul City di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, belum menemukan titik terang.

Selain Rocky Gerung, ada sejumlah warga di Bojong Koneng yang lahannya juga diklaim oleh Sentul City. Bahkan, ada warga di sana yang lahannya sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Menanggapi hal itu, Kepala Departemen Legal Sentul City Faisal Farhan, mengatakan SHM itu diduga diterbitkan oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.

"Kalau memang sudah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM), artinya ini terjadi sengketa kepemilikan. Pihak Sentul City memiliki hak, mereka memiliki hak juga," ujar Faisal saat dihubungi, Jumat (1/10).

"Kedua, Sentul City sebagai pemegang izin lokasi di area tersebut, mempunyai kewajiban dan hak terhadap area tersebut untuk kita bebaskan, dan itu tentu sudah kita bebaskan dan sudah beralasan hak. Tetapi ada yang menerbitkan SHM oknum BPN Bogor sehingga terjadi sengketa," lanjut Faisal.

Faisal mengatakan Sentul City sudah memiliki hak atas tanah seluas 8 hektare di Bojong Koneng, yang kini menjadi sengketa salah satunya dengan Rocky Gerung, sejak 1993.

Sentul City mendapatkan tanah itu dari alih lahan garapan PTPN XI (sekarang PTPN VII).

Alih lahan itu maksudnya adalah dari lahan garapan yang digarap warga menjadi dikelola oleh Sentul City berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Pertanahan (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI) pada tahun 1993.

Kemudian, Sentul City mengurus lagi perizinan agar lahan itu bisa diterbitkan HGB ke BPN Bogor. Di tahun 1994, terbitlah dua sertifikat HGB untuk lahan yang kurang lebih luasnya sekitar 8 hektar itu.

Seharusnya, kata Faisal, ketika Sentul City sudah mendapatkan HGB, maka warga yang kini menempati lahannya itu tidak bisa mendapatkan SHM.

"Jadi sengketa kepemilikan, betul adanya SHM itu ada oknum BPN yang menerbitkan. Tanah itu sebelum kita bebaskan ada izin lokasi wajib membebaskan, ternyata di kemudian hari diterbitkan juga sertifikat atas nama orang lain, artinya jadi sengketa," ujar dia.

"Dan kita sebagai pengembang memiliki izin lokasi harus dilindungi dong. Jadi SHM ini terbit di atas izin lokasinya Sentul City," lanjut Faisal.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor (Kakan) Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto, akan menelitinya.

"Kita teliti, tidak menutup kemungkinan, di sana itu banyak sertifikat-sertifikat SHM, tetapi kan belum tentu berhubungan dengan objek Sentul City," ujar Sepyo, saat diwawancarai di kantornya, Kamis (30/9).

"Dan banyak tanah masyarakat juga di sana. Ya kan, perlu kita teliti dengan duduk bareng. Kalau hanya dengan saling klaim kan nanti malah jadi enggak baik," lanjut Sepyo. (kumparan)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita