GELORA.CO - Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap Azis Syamsuddin punya orang-orang di KPK yang bisa OTT dan amankan perkara.
Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada mengatakan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mempunyai 8 ‘orang dalam’ di KPK.
Orang-orang Azis Syamsuddin ini bisa digerakkan melakukan OTT atau sebaliknya mengamankan perkara.
Hal itu diketahui Yusmada dari perbincangannya dengan Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Yusmada adalah tersangka di KPK.
Yusmada tersangka terkait kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Begitu juga Walikota Tanjungbalai sudah tersangka suap penyidik KPK.
Dan malah Walikota nonaktif M Syahrial sudah dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam perkara suap penyidik KPK Robin Pattuju.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, awalnya jaksa KPK bertanya ke Yusmada apakah M Syahrial bercerita tentang ‘orang-orang’ Azis Syamsuddin di KPK.
Yusmada mengakui pernah diberitahu Syahrial kalau Azis memiliki 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis.
Kemudian jaksa pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Yusmada. Isinya, percakapan dengan Syahrial tentang 8 orang KPK tersebut.
“BAP nomor 19, paragraf 2, Saudara menerangkan bahwa M Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta,” jelas jaksa dalam sidang dengan terdakwa AKP Robin Pattuju dan Maskur Husain, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakpus, Senin (4/10/2021).
“M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin,” ucap jaksa lagi.
Jaksa pun mengatakan apa maksud kalimat ‘mengamankan OTT dan pengamanan perkara Azis’ yang disebut Syahrial saat itu.
Namun Yusmada tidak mengetahui pasti.
“Terkait yang saudara dengar dari M Syahrial, itu Azis Syamsuddin ada amankan OTT dan pengamanan perkara. Perkara apa?” tanya jaksa.
“Nggak ada disampaikan,” jawab Yusmada.
Dia juga tidak tahu pasti maksud perkataan Syahrial mengatakan ‘kepentingan Azis’.
Dia mengatakan saat itu hanya Syahrial yang berbicara dia tidak menimpali dan mencari tahu lebih lanjut.
“Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin aja?” tanya jaksa lagi.
“Iya, Pak, hanya ngomong apa-apa saja,” ucapnya.
“Di BAP saudara, ‘bisa digerakkan untuk kepentingan Azis Syamsuddin’. (Syahrial) nggak ngomong apa-apa?” timpal jaksa.
“Nggak, Pak, hanya itu aja, Pak,” kata Yusmada.
Dalam perkara ini yang duduk sebagai terdakwa adalah AKP Robin Pattuju dan Maskur Husain.
AKP Robin Pattuju didakwa bersama Maskur Husain menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.
AKP Robin Pattuju menerima suap dari sejumlah nama termasuk dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.[pojoksatu]