Sejak Awal Fuad Bawazier Yakin, Ada Kekuatan Eksternal Titipkan Kepentingan di UU Pajak Baru

Sejak Awal Fuad Bawazier Yakin, Ada Kekuatan Eksternal Titipkan Kepentingan di UU Pajak Baru

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Pemerintah mengklaim UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bakal mendongkrak pendapatan negara lewat pajak. Pasalnya, pendapatan negara selama ini mayoritas ditopang dari meningkatnya orang kaya yang menyetorkan pajaknya lewat tax amnesty.

Menyikapi hal tersebut mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier menyampaikan bahwa Perppu 1/2020 praktis mengambil hak DPR dalam fungsi penganggaran. Sebab, pemerintah diberikan kebebasan dalam mengatur keuangannya.


“Tapi sejak itu memang ada hal yang sudah jadi isu, yaitu membebaskan para pejabat yang bertanggung jawab pada APBN selama masa Perppu, tiga tahun tadi dari tuntutan perdata pidana bahkan TUN. Ini moral hazard yang sudah ada dalam UU itu,” ucap Fuad Bawazier dalam acara diskusi virtual yang diselenggarakan Partai Gelora, bertemakan APBN di antara Himpitan Pajak dan Utang Negara, Rabu (20/10).

Fuad menegaskan, pemerintah telah salah jalan mengeluarkan Perppu 1/2020 ditambah lagi dengan adanya UU Pajak baru  (HPP) itu yang ia nilai kurang bisa meningkatkan pendapatan negara.

"Kemudian UU tadi sebagaimana kebiasaan ada moral hazard yang satu bisa mempunyai kecenderungan diikuti dengan moral hazard berikutnya lagi, yang itu disempurnakan dengan adanya UU HPP, yaitu khususnya menenai pasal 11 mengenai Tax Amnesty,” ucapnya.

Menurutnya, tax amnesty jilid II yang dikeluarkan pemerintah telah menjadi sorotan banyak kalangan. Sebabnya, tax amnesty periode pertama dinilai kurang berhasil dalam meningkatkan pajak, kemudian lahir lagi tax amnesty jilid II yang dirasakannya kurang lazim.

“Kemarin ada tax Amnesti sudah ada tax Amnesti lagi tidak lazim, dan tadi itu sayang tidak disebutkan negara negara lain tidak ada juga itu yang seperti itu,” imbuhnya.

Dia menambahkan tax amnesty jilid II ini lebih tepat disebut amnesty untuk pidana kepada orang-orang yang melakukan korupsi.

“Sama saja ekonomi itu gelap dan sebagainya karena kenapa? karena tax Amnesty itu jelas tidak dibutuhkan itu. Sya dari pertama sudah haqqul yakin ini ada unsur kekuatan eksternal yang nitipin,” ujarnya.

Kecurigaan Fuad terhadap ada titipan oknum tertentu untuk menutupi nilai pajak dan pendapatannya lewat tax amnesty ini lantaran adanya orang yang melakukan penghimpunan kekayaan dalam pelaksanaan APBN bisa dibebaskan dari tuntutan pidana, perdata dan TUN.

“Setelah dia mendapatkan uang yang banyak dia perlu mendeklarasikan dan mengumumkan uangnya itu di mana uangnya itu saya bayar pajak tidak masalah, tapi kemudian putihkan ,” pungkasnya.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita