GELORA.CO - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyelidiki penggunaan nopol B-139-RFS pada mobil Vellfire warna hitam Rachel Vennya. Polisi memastikan nopol itu milik Rachl Vennya, tetapi ada ketidaksesuaian data kendaraan dengan fakta di lapangan.
"Jadi kalau dari data base ranmor yang ada di kita B-139-RFS itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).
Harusnya Mobilnya Putih
Sambodo mengatakan pelat tersebut bukan nopol khusus pejabat. Sambodo kemudian mengungkapkan bahwa pelat nomor tersebut tidak seharusnya ada pada mobil Vellfire warna hitam.
"Jadi itu bukan nomor khusus, itu nomer biasa karena itu tiga angka. Nah cuman di data kita mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan temen-temen, mobil yang digunakan itu berwarna hitam," paparnya.
Akan Diselidiki
Sambodo mengatakan pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut soal temuan pelat 'RFS' tersebut. Polisi akan meminta klarifikasi kepada Rachel Vennya.
"Sehingga nanti setelah selesai paralel denang pemeriksaan yang dilakukan terkait dengan kasusnya kabur karantina itu, kita akan memanggil untuk klarifikasi apakah dengan memanggilnya atau kita mengirim penyidik lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat kendaraan itu," paparnya.
Sambodo menyebutkan penyidik akan mencari tahu apakah Rachel Vennya mengubah spesifikasi kendaraan dengan identitas TNKB B-139-RFS itu. Atau Rachel Vennya pakai pelat bodong, akan ditelisik lebih lanjut.
"Apakah dia melanggar pasal 280 UU Lalu Lintas juncto pasal 68 artinya tidak menggunakan TNKB yang sah. Atau misalnya memang pelanggaran 288 tidak bisa tunjukan STNK. Artinya mobil itu sudah dicat tapi belum diubah STNK-nya. Jadi kita akan mengklarifikasi itu. Kita akan cocokkan data kita dengan nomor mesin dan sebagainya," bebernya.
Ancaman Denda Tilang
Jika terbukti Rachel Vennya melakukan pelanggaran lalu lintas terkait nopol itu, maka sanksi tilang menantinya. Tilang akan menyesuaikan pada kesalahan Rachel Vennya.
"Sanksinya tilang. Kita akan lihat pelanggaranya apa akan kita sesuaikan dengan temuan penyelidik. Jadi hanya selisih di warna saja. Kalau jenisnya Alphard, apakah jenis Alphard yang sama atau yang lain tapi ditempelkan dengan pelat itu," paparnya.
Sambodo mengatakan, penyidik akan mendalami apakah Rachel Vennya melanggar Pasal 280 atau Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 280 berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 288 berbunyi:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).[detik]