GELORA.CO - Korupsi, mencuri dan lainnya merupakan bentuk tindakan yang tercela dan sangat berdosa.
Lantas apa hukumnya jika uang hasil korupsi dan semacamnya itu dipakai untuk berbuat kebaikan seperti bersedekah?
Menanggapi hal itu, Buya Yahya angkat bicara melalui kanal Youtube Al-Bahjah TV yang ditayangkan pada (25/2/2021).
"Orang bersedekah dari korupsi, Bagaimana hukumnya sedekah dengan semacam itu?," kata Buya Yahya.
Menurutnya, orang yang ingin bersedekah harus membersihkan hartanya terlebih dulu, pastikan yuang yang akan disedehkan merupakan uang yang halal.
"Maka orang yang bersedekah dengan rezeki haram itu seperti orang yang berwudhu dengan air kencing. Sedekah kok dari duit korupsi," ungkapnya.
Buya Yahya juga menyampaikan bahwa kebaikan sebesar apapun jika ternyata diraih dengan cara yang haram, maka akan tetap haram nantinya.
"Maka tobatnya bagaimana? Anda kalau masih berurusan dengan haram, berhenti dulu. Jangan bersedekah. Berhenti dulu," kata Buya Yahya.
Sebelumnya, Buya Yahya juga membahas mengenai masuk PNS dengan cara menyogok, bagaimana hukumnya?
Buya Yahya memaparkan padangannya melalui kanal Youtube Al-Bahjah TV, pada (18/10/2021).
Dalam keterangannya, Buya Yahya menyebut jika menyogok untuk bisa berhasil masuk kerja hukumnya haram.
"Nyogok dia membayar agar dia masuk. Dia melakukan kesalahan" ucap Buya Yahya.
Namun Buya Yahya menyebut bukan berarti gajinya akan ikut haram, gaji itu bisa jadi halal asalkan anda kerjanya baik dan benar.
"Gajinya Anda adalah halal," kata Buya Yahya.
"Dosanya Anda waktu nyogok saja," tambahnya.
Buya Yahya pun berikan saran jika anda menyogok saat hendak masuk kerja, sebaiknya istighfar banyak-banyak serta bertaubat.
"Anda waktu nyogok dosa dan istighfar yang banyak. Taubat, jangan nyogok lagi," ungkapnya.
Di sisi lain, Ustaz Abdul Somad (UAS) juga mengungkapkan pandangannya mengenai menyogok saat hendak masuk PNS.
Menurutnya menyogok masuk PNS terbagi menjadi dua, ada nyogok halal dan ada nyogok haram.
Pertama, ia mengatakan jika semua sudah memenuhi syarat masuk CPNS, namun pantia memeras seperti kasus di atas, maka tidak apa-apa untuk memberikan uang tersebut. Ia mengatakan uang tersebut demi mengambil hak CPNS tadi. "Tetapi haram bagi yang menerima uang itu," ucap Abdul Somad.
“Maka saat itu boleh ia bayar, karena dia sedang mengambil haknya, kalau tidak dia ambil hak itu, khawatirnya diambil oleh orang lain,” ujarnya
Kedua, Abdul Somad juga menjelaskan, bagi calon CPNS yang tidak memenuhi syarat lalu ia menyogok agar diluluskan, maka hukum yang berlaku bagi penyogok dan penerima sogok itu haram. [poskota]