Satu per Satu Polisi Pelanggar Ditindak Pasca Perintah Tegas Kapolri

Satu per Satu Polisi Pelanggar Ditindak Pasca Perintah Tegas Kapolri

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Perintah tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung memberikan efek. Satu demi satu personel kepolisian yang melakukan pelanggaran dipecat dan diusut secara pidana. 

Begitu juga dengan yang masih dalam proses pembuktian etik, langsung dicopot dari jabatannya. 

Diapresiasi Kompolnas.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk tak ragu memberikan sanksi kepada oknum polisi yang melanggar aturan.

Arahan ini sebelumnya disampaikan Kapolri Sigit dalam arahannya kepada jajaran melalui video conference di Mabes Polri, Jakarta Selatan (19/10). Ia juga minta tindakan tegas harus dijalankan secara cepat.

"Perlu tindakan tegas. Jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada kasatwil yang ragu. Bila ragu, saya ambil alih," kata Sigit.

Menurut mantan Kapolda Banten ini, perbuatan oknum anggota kepolisian telah merusak marwah dari institusi Polri. Hal itu juga telah mencederai kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang telah bekerja secara maksimal untuk masyarakat.

Usai arahan diberikan, kini oknum polisi yang melakukan pelanggaran diberikan tindakan tegas. Terbaru, pemecatan dilakukan terhadap Kapolsek Parigi Iptu IDGN, yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak tersangka.

Tindakan tegas berupa pemecatan ini mendapatkan pujian dari Kompolnas. Kompolnas mengapresiasi atas ketegasan Kapolri dan langsung dilaksanakan Kapolda Sulteng, terkait pemecatan dan kasus yang terus berjalan.

"Kami mengapresiasi ketegasan Kapolri yang langsung dilaksanakan Kapolda Sulteng secara sigap," Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Sabtu (23/10/2021).

Poengky mengatakan proses pidana harus terus berjalan. Dia juga mengaku Kompolnas akan mengawal proses hukum tersebut.

"Setelah Iptu IDGN dipecat, kasus pidananya tetap diteruskan prosesnya. Kompolnas akan mengawal kasus ini," tuturnya.

Kapolsek Parigi Dipecat, Proses Pidana Jalan
Pemberhentian ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi. Rudy mulanya meminta maaf atas perbuatan anggotanya tersebut.

"Selaku Kapolda Sulteng, permohonan maaf saya kepada masyarakat, ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, yang dilakukan oleh petugas Kapolsek di Parigi," kata Irjen Rudy dalam konferensi pers, Sabtu (23/10/2021).


IDGN sendiri disebut telah menjalani sidang etik hari ini. IPTU IDGN direkomendasikan untuk diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.

"Putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk PTDH. Pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian," ungkapnya.

Sedangkan untuk pidannya, Iptu IDGN masih menjalani penyidikan. Hal lebih rinci akan disampaikan kemudian.

"Untuk pidana hukumnya, sedang dilakukan penyidikan oleh Dirkrimum. Nanti kami rinci apa yang dilakukan," ujarnya.

Rudy memastikan proses pidana akan terus berjalan. Menurutnya, langkah yang diambil sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Kapolri.

"Karena terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugas Kapolsek, hari ini melakukan sidang kode etik. Sesuai instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu untuk menindak dan melakukan hukuman terhadap anggota yang melakukan kesalahan," kata Irjen Rudy.

Polantas di Sumut yang Pukuli Warga Dicopot
Oknum Polantas lain yang juga diberikan tindakan tegas adalah Aipad Gonzalves. Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) mencopot jabatan Aipda Gonzalves karena memukul seorang warga hingga terkapar.

Pencopotan ini disampaikan oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Yemi Mandagi. Aksi oknum polisi memukul warga itu sebelumnya sempat viral di medsos.


"Sudah dicopot sebagai anggota Satlantas Polresta Deli Serdang," kata Kombes Yemi Mandagi seperti dilansir Antara, Kamis (14/10)

Yemi menyebut bahwa Aipad Gonzalves hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polresta Deli Serdang.

"Saat ini masih menjalani pemeriksaan di Propam Polresta Deli Serdang," ujarnya.

Yemi menjelaskan bahwa kasus pemukulan tersebut terjadi pada Rabu (13/10), di Jalan Cemara, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Pada saat itu terjadi selisih paham antara Aipad Gonzalves dan seorang pengendara motor bernama Andi Gultom, karena pengendara tersebut telah melanggar aturan berlalu lintas.

Akibat selisih paham tersebut, Aipad Gonzalves itu langsung memukuli korban. Aksi tersebut kemudian viral di media sosial.

"Walaupun pengendara motor itu salah, namun tidak dibenarkan kepada seluruh anggota Polri melakukan tindak pemukulan," katanya pula.

Kapolsek Percut Sei Tuan Dicopot
Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra, mencopot AKP Janpiter Napitupulu dari jabatan Kapolsek Percut Sei Tuan. Pencopotan dilakukan buntut kasus pedagang, LG, dipukul preman malah jadi tersangka.

"Betul," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, saat dimintai konfirmasi, Rabu (13/10/2021).


Dia mengatakan Janpiter dicopot sebagai bentuk tindakan tegas Kapolda Sumut. Hadi menyebut posisi Kapolsel Percut Sei Tuan bakal diisi oleh Kompol Muhammad Agustiawan.

Sebelumnya, dugaan pemukulan ini mencuat setelah video seorang wanita ditendang pria di Pajak Gambir, Deli Serdang, viral. Belakangan, wanita itu diketahui berinisial LG dan pria diduga menendangnya berinisial BS.

Dalam video viral itu, terlihat LG berada di depan salah satu lapak di area pasar. LG tampak sempat bergerak ke arah si pria diduga preman. Pria itu kemudian menghindar dan LG tampak terjatuh serta berteriak.

Pria diduga preman itu terlihat menendang LG. Selain itu, terdengar dua suara seperti hantaman ke tubuh seseorang disertai teriakan seorang wanita. Peristiwa itu diduga terjadi pada 5 September 2021.

Polisi yang menyelidiki kasus ini pun menangkap pria berinisial BS itu. Tak sampai di situ, pihak BS juga membuat laporan terhadap LG. Polisi juga menetapkan LG sebagai tersangka dalam peristiwa ini.

"Masing-masing kedua belah pihak membuat laporan ke SPKT Polsek Percut Sei Tuan," ucap Kapolsek Percut Sei Tuan saat itu, AKP Janpiter ketika dimintai konfirmasi, Jumat (8/10).

Polri kemudian melakukan audit terhadap penyidikan kasus pedagang dipukul preman jadi tersangka itu. Hasilnya, penyidikan dinyatakan tidak profesional. Kanit Resintel dicopot.

"Setelah dilakukan audit penyidikan berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Resintel Polsek Percut Sei Tuan dicopot. Dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Polri, Rabu (13/10).

Polisi Smackdown Mahasiswa di Tangerang Ditahan
Polisi yang smackdown mahasiswa di Tangerang juga diberikan sanksi atas perbuatannya. Perbuatan Brigadir NP ini juga sempat viral di media sosial.

Brigadir NP polisi diberi sanksi hukuman penahanan selama 21 hari. Ia juga mendapatkan teguran tertulis dan didemosi dari jabatannya di satuan Reskrim dengan tidak diberikan kewenangan untuk penyelidikan dan penyidikan.


Persidangan Brigadir NP dipimpin oleh Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dan mendapatkan supervise dari Promam Polri. Persidangan di Polda Banten dan dihadiri oleh Fariz selaku korban dan ditemani oleh ketiga rekanya.

"Terhadap saudara NP telah sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin Polri. Dia benar secara fakta melakukan pelanggaran aturan disiplin. NP diberikan sanksi terberat dan berlapis. Apa saja, mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, jadi dilanjutkan sejak putusan ini, dia berada di tempat tahanan khusus Propam Polda Banten," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitongga di Serang, Kamis (21/10).

Sanksi demosi sebagai bintara di Polresta Tangerang adalah tidak diberikannya kewenangan tugas pada yang bersangkutan. Selain itu, ia diberi teguran secara tertulis. Teguran ini, oleh Kabid diklaim bisa mengakibatkan secara administrasi berimbas pada kenaikan pangkat dan jadi kendala mengikuti pendidikan lanjutan di kepolisian.

Dalam persidangan disiplin ini, Brigadir NP dinilai melakukan tindakan eksesif dan di luar prosedur. Ia juga dinilai tidak mengindahkan perintah atasan dan menimbulkan korban.

"Terakhir tindakan NP dapat menjatuhkan nama baik Polri," ujarnya.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita