Satpol PP Depok Segel Sekretariat Ahmadiyah di Sawangan

Satpol PP Depok Segel Sekretariat Ahmadiyah di Sawangan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Satpol PP Kota Depok menyegel kembali Sekretariat Ahmadiyah di Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru, Sawangan, Jawa Barat. Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok M Taufiq meminta kepada jemaat Ahmadiyah untuk menghentikan segala aktivitas.

Taufiq menjelaskan bahwa penyegelan ini berdasarkan SKB 3 Menteri, Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011, dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di daerah setempat.

"Tim pengawasan sudah dibentuk, kami akan terus melakukan pengawasan terhadap mereka," kata M Taufiq seperti dilansir Antara, Jumat (22/10/2021).

Sementara itu, kuasa hukum Aliansi Masyarakat Kota Depok Daniel Sucahyadi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan Ahmadiyah.

"Kami akan awasi setiap kegiatan Ahmadiyah dan akan melaporkan ke pemerintah karena keberadaan mereka sudah dilarang oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," katanya.

Tanggapan Pihak Ahmadiyah

Menanggapi penyegelan, pendamping jemaat Ahmadiyah Syamsul Alam Agus mempertanyakan substansi dari penyegelan yang dilakukan Satpol PP Depok.

"Ini menegaskan tindakan intoleransi dari Pemkot Depok. Seperti diketahui jaminan beragama dan berkeyakinan dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 dan HAM," kata Syamsul.

Syamsul Alam mengatakan bahwa pihaknya akan tetap bertahan di lokasi tersebut. Menurutnya, dalam SKB 3 Menteri itu yang dilarang adalah penyebaran paham oleh jemaat Ahmadiyah.

Menurutnya, selama 10 tahun jemaat Ahmadiyah tunduk pada SKB 3 Menteri dengan tidak melakukan itu.

Pemkot Akan Segel Masjid

Pemkot Depok sebelumnya berencana melakukan penyegelan Masjid Al Hidayah, masjid jamaah Ahmadiyah di Sawangan, Depok. Pihak kepolisian dan Satpol PP Depok siaga di lokasi melakukan pengamanan.

"Kalau sekarang kan belum disegel. Ini baru persiapan aja koordinasi dengan Camat," kata Kapolsek Sawangan AKP Meltha Mubarak saat dihubungi, Jumat (22/10).

Masjid Al Hidayah ini terletak di Jl Muchtar Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan Kota Depok. Sebelumnya, masjid itu disegel oleh Satpol PP pada 23 Februari 2017. Penyegelan dilakukan setelah diputuskan bahwa kegiatan jamaah Ahmadiyah melanggar SKB 3 Menteri.

Mubarak tidak menjelaskan alasan penyegelan masjid Ahmadiyah tersebut. Dia menyebut sejumlah warga telah melaporkan ke Pemkot Depok perihal dugaan adanya kegiatan di masjid tersebut.

"Kalau selama ini sih langsung ke Pemkot. Kan warga melaporkan ke Pemkot. Yang segel Nanti Satpol PP, kita hanya dampingi. Rencana hari ini disegel," ujar Mubarak.[detik]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita