Saksi Ahli Tawarkan Solusi, Salah Satunya KSP Moeldoko Harus Bentuk Partai Politik Baru

Saksi Ahli Tawarkan Solusi, Salah Satunya KSP Moeldoko Harus Bentuk Partai Politik Baru

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ada tiga solusi yang ditawarkan saksi ahli dalam proses persidangan gugatan yang dilayangkan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang terhadap Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020.

Adapun pada persidangan hari ini, dihadirkan dua saksi ahli Lintong Siahaan dan Saimanda.

Begitu dikatakan kuasa hukum DPP Partai Demokrat Mehbob saat menghadiri persidangan dalam agenda pemeriksaan ahli pada gugatan perkara nomor 154/G/2021/PTUN-JKT antara pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang (penggugat) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) selaku tergugat serta DPP Partai Demokrat (tergugat II intervensi).

"Jadi tadi ada yang menarik dari keterangan saksi ahli lintong, dia menawarkan harusnya kalau ada seperti sengketa partai ini menawarkan tiga soluasi," ujar Mehbob di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Kamis (21/10).

Solusi pertama, dikatakan Mehbob, adalah Kementerian Hukum dan HAM mendudukkan sama rata dalam membedah gugatan tersebut.

"Terus kemudian ada proses mediasi, yaitu antara kedua belah pihak didudukan untuk mencari mediasi," katanya.

Solusi ketiga, lanjutnya, adalah membiarkan dua kubu itu tetap ada dengan syarat KLB Deli Serdang yang dimotori Kepala KSP Moeldoko bisa membuat partai politik baru.

"Dia (Lintong Siahaan) mencontohkan, mengilustrasikan seperti PDI P bahwa dulu ada PDI dan PDI-P. Kita sepakat kalau mau diilustrasikan seperti itu tapi ya jangan pakai nama Demokrat," katanya.

"Saksi ahli bilang, yaudah kalau gitu pihak Moeldoko pake inilah Partai Demokrat baru, silakan biar hidup dua-duanya. Itu yang sangat menarik, Demokrat agak baru," pungkasnya.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita