GELORA.CO - Video pria berkendara sambil onani beredar. Pria tersebut saat ini sudah diciduk polisi dan berharap dites kejiwaannya.
Pelaku yakni ES (40), warga Kecamatan Srono, Banyuwangi. "Sudah kita tangkap dan kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priyambodo kepada detikcom, Jumat (22/10/2021).
Terungkapnya kasus ini, kata Mustijat, setelah pihak kepolisian melakukan penelusuran dan penyelidikan atas video viral pria berkendara sambil onani. "Video ini viral di media sosial. Kita lakukan penelusuran dan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku maupun pengunggah video tersebut ke media sosial," kata Mustijat.
Dalam penyelidikan diketahui, perekam video tersebut ialah seorang perempuan. Ia jadi korban aksi tak senonoh pelaku.
"Jadi korban (saksi) ini saat pulang dari nge-gym, searah dengan pelaku yang tengah masturbasi (onani) di atas motor," ungkap Mustijat.
Saat itu, korban yang berboncengan dengan temannya sudah berusaha mempercepat laju kendaraannya karena merasa risih dengan aksi tak lumrah tersebut. Namun pelaku terus mengejar korban sembari tetap memainkan alat kelaminnya.
"Akhirnya teman korban merekam aksi tersebut dan mengirimkannya ke admin salah satu akun IG. Namun saat di-share ke medsos itu gambarnya (onani) dikaburkan," imbuh Mustijat.
Dari rekaman asli itu, polisi akhirnya melacak identitas pelaku, berdasarkan nomor polisi kendaraan. "Kita langsung melakukan penangkapan kepada pelaku di rumahnya. Sudah kita tetapkan tersangka dan penahanan badan. Barang bukti berupa sepeda motor pelaku juga sudah kita amankan," terang Mustijat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah dua hari tidak mendapat jatah berhubungan badan dari istrinya. Selain itu, pelaku juga mengaku terangsang ketika melihat korban berkendara hanya menggunakan baju senam. Soal pengakuan tersangka diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priyambodo.
"Iya dua hari ditolak istrinya. Itu sesuai pengakuan pelaku saat kami periksa," ujarnya kepada detikcom, Jumat (22/10/2021).
"Saat di jalan memang pelaku searah dengan korban dan diikuti. Dia tertarik karena melihat korban menggunakan baju senam yang katanya ketat. Padahal ya tertutup sebenarnya," tambahnya.
Korban kemudian memperlambat laju kendaraan untuk merekam aksi pria itu. Ini dilakukan untuk bukti aksi tak senonoh yang dilakukan oleh pelaku.
Kuasa hukum dari pria tersebut, Eko Sutrisno meminta ada tes kejiwaan. Itu sebagai bentuk penegakan hukum. Pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan apakah tersangka mengalami gangguan kejiwaan atau tidak.
"Kita melihat kejadian (onani di jalan raya) ini di luar kebiasaan orang pada umumnya. Kalau orang biasa (normal) tidak mungkin melakukan itu di depan umum. Kebelet kencing saja saat di jalan raya, pasti orang normal akan nyari tempat sepi," kata Eko kepada wartawan.
"Atas kejadian tidak lazim ini, kami ingin ada pemeriksaan psikis untuk mengetahui kejiwaan klien kami. Sehingga ada kesimpulan kasus ini layak disidangkan atau tidak," terangnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka. "Dari sisi sosial, klien kami sudah dihakimi, sudah dihukum. Saat ini juga sudah dilakukan penahanan badan. Untuk penangguhan penahanan, isteri klien kami siap untuk menjadi penjamin," tutupnya.
Sebelumnya, video pria berkendara sambil onani beredar melalui aplikasi percakapan dan media sosial. Video yang beredar berdurasi 7 detik. Dalam video itu, tampak pria yang mengenakan jersey biru serta memakai celana pendek, mengeluarkan alat kelaminnya sambil berkendara.
Pria itu mengendarai motor matic berwarna hitam bergaris merah, melaju dari arah Pasar Tapanrejo Kecamatan Muncar, menuju Pasar Sraten Kecamatan Cluring. Pria itu tidak terlihat jelas wajahnya, dikarenakan memakai masker. Pria itu berkendara dengan pelan sembari onani.(detik)