GELORA.CO - Aktivis Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia (PMKI) yang dimotori oleh Rocky Gerung, Ferry Juliantono, dan Syahganda Nainggolan akan membuka posko pengaduan penyelewengan dana Covid-19 oleh para pejabat pemerintahan.
Langkah tersebut dilakukan menyusul keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang membatalkan kekebalan hukum yang diberikan kepada para pejabat penyelenggara negara.
Sebelumnya berdasarkan Perppu No 1 Tahun 2020 yang kemudian berubah menjadi UU No 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona, para pejabat diberi kekebalan hukum.
Semua penggunaan anggaran untuk penanganan pandemi Covid -19 merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian, bukan merupakan kerugian negara.
Bagi pejabat pengambil kebijakan dalam hal penanggulangan krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana. Dengan catatan apabila dalam hal melaksanakan tugas tersebut didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan yang diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UU No 2 Tahun 2020 dinilai oleh MK bertentangan dengan prinsip due process of law untuk mendapatkan perlindungan yang sama (equal protection).
“Undang-undang ini memberi legitimasi terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” ujar Ferry Juliantono dalam perbicangan dengan wartawan senior Hersubeno Arief di kanal Hersubeno Point, FNN Jumat 29 Oktober 2021.
Ferry menilai UU No 2 Tahun 2021 penuh dengan moral hazard. Karena itu dia mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkannya bila mendapati adanya penyimpangan.
Penetapan tarif PCR yang semula sebesar Rp900 ribu, dan kemudian diubah menjadi hanya Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, dan Rp 300.000 untuk luar Jawa dan Bali, menurut hemat Ferry, bisa menjadi indikator adanya permainan dengan memanfaatkan pandemi.
“Kemarin itu uangnya kemana? Kok bisa sebelumnya ditetapkan Rp900 ribu, sekarang jadi Rp275 ribu,” tegas Ferry.
Selain itu masalah vaksin, dan kartu prakerja juga mengindikasikan adanya penyimpangan anggaran pemerintah yang dilindungi undang-undang.
Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia dideklarasikan bersamaan dengan renungan 93 Tahun Sumpah Pemuda, Kamis 28 Oktober 2021 di Jakarta.
Sejumlah aktivis hadir, mereka antara lain ekonom senior FE UI Faisal Basri, ekonom Anthony Budiawan, ahli hukum tata negara Refly Harun, Said Didu, dan sejumlah tokoh kritis lainnya. [hops]