GELORA.CO - Anggota DPR yang juga Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritisi kembali marah-marahnya Menteri Sosial Tri Rismaharini di depan publik, kali ini bahkan marah besar pada saat melakukan kunjungan rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait pendataan dan distribusi bantuan sosial.
HNW mengingatkan Mensos bahwa di MPR ada TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang masih berlaku, dan seorang Menteri harusnya menjadi bagian dari pejabat yang memberikan teladan dalam menjalankan Etika tersebut.
Hidayat menilai, meluapkan kemarahan di depan publik sebagaimana dilakukan Risma tidak sesuai dengan Etika Pemerintahan dalam TAP MPR, apalagi kejadian tersebut langsung mengundang kecaman dari Gubernur Gorontalo dan masyarakat luas.
HNW mendesak Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau bahkan Presiden sebagai atasan Menteri Sosial memberikan teguran langsung kepada Mensos, untuk menenangkan kekecewaan atau keresahan yang muncul di masyarakat, dan agar kejadian serupa tak berulang pada kemudian hari.
“Mensos sudah pernah marah-marah di depan publik, setidaknya kepada pejabat Pemerintah di Jember, Bandung, Riau, dan kini di Gorontalo. Memang data bansos bermasalah di daerah perlu diperbaiki, tapi tentunya tidak dengan marah-marah yang tidak menyelesaikan masalah, bisa dengan cara yang lebih elegan, apalagi yang harus bertanggung jawab bukan hanya Pemda, melainkan juga Kemensos," kata HNW dalam keterangannya, Minggu (3/10/2021).
Hidayat yang juga Anggota DPR-RI Komisi VIII sebagai mitra Kementerian Sosial ini menilai, permasalahan data bantuan sosial memang harus segera diselesaikan.
Hal itu diperlukan kerja sama yang kondusif, karena tanggung jawabnya tidak hanya ada pada pemerintah daerah, melainkan juga Kemensos.
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pemerintah Daerah menyampaikan pendaftaran atau perubahan data kepada Kementerian Sosial, lalu Kementerian Sosial melakukan verifikasi dan validasi dan data tersebut ditetapkan oleh Menteri serta menjadi tanggung jawab Menteri.
HNW melihat Kementerian Sosial juga belum maksimal menjalankan tugasnya terkait verivali data Pemda.
Misalnya, Pemkot Bekasi temukan Kemensos menggunakan data lama untuk bansos (28/7/2021), Pemprov DKI temukan data ganda Kemensos sebanyak 99 ribu (31/7/2021), dan temuan kembali data ganda pada penerima PBI JKN (15/9/2021) oleh Mensos pasca peniduran 21 juta data ganda yang dilakukan oleh Mensos sendiri.
“Dengan banyaknya permasalahan verivali di Kemensos, Mensos Risma mestinya introspeksi, dan seharusnya tidak merasa solusinya adalah dengan marah-marah kepada pejabat Pemda atau pendamping Bansos."
"Dalam menerima aduan masyarakat/pelaksana di daerah, Mensos perlu lakukan koreksi silang karena selain Pemda, Pusdatin Kemensos juga bisa saja melakukan penghapusan data,” ujarnya.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini mendesak Menteri Sosial untuk memperbaiki cara berkomunikasi sebagai pejabat pemerintahan dengan tidak mengumbar marah besar di depan khalayak.
Dalam TAP MPR 6/2001 bagian Etika Pemerintahan, penyelenggara negara diamanatkan untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah dengan penuh kearifan dan kebijaksanaan agar tercipta suasana harmonis antar pemangku kepentingan.
Pejabat pemerintahan, apalagi kementerian sosial yang mestinya paling berjiwa sosial, setidaknya harus berjiwa besar, memiliki keteladanan, dan rendah hati serta mengayomi dalam ketegasannya laksanakan amanah, sehingga program bisa dilaksanakan, perbaikan juga efektif bisa dikerjakan, agar keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia bisa tercapai bersama-sama.
“Sikap marah-marah di depan publik justru rawan memperuncing hubungan antara pusat dan daerah, bahkan Gubernur Gorontalo misalnya sampai tersinggung dan minta Presiden mengevaluasi sikap Mensos. Padahal dalam konteks pendataan fakir miskin, sinergi pusat dan daerah adalah kunci utama menuju data yang lengkap dan tepat, berdaya guna, dan efektif menjauhkan dari penyimpangan termasuk korupsi,” pungkasnya.[tribunnews]