Razman Nasution Sebut Polisi Aceh Diduga Peras 4 Toko Emas Rp200 Juta, Ini Tanggapan Irwasda

Razman Nasution Sebut Polisi Aceh Diduga Peras 4 Toko Emas Rp200 Juta, Ini Tanggapan Irwasda

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polisi di Aceh diduga memeras empat pemilik toko emas di sana dengan jumlah Rp200 juta. Laporan ini disampaikan pengacara Razman Arief Nasution ke polisi.

Dugaan pemerasan oknum polisi ini diduga berkaitan dengan penjualan emas tak sesuai kadar.

Polda Aceh mengatakan bakal mengusut kasus ini.

Dugaan pemerasan itu disampaikan kuasa hukum salah satu pemilik toko emas bernama Sunardi, Razman Arif Nasution.

Dia mengatakan kliennya diminta uang Rp 200 juta ketika kasus dugaan penjualan emas tak sesuai kadar masih dalam tahap penyelidikan.

Dia menyebut polisi tersebut juga meminta uang kepada tiga pemilik toko emas lain yang sedang diselidiki.

Keempat pemilik toko emas yang diduga menjual emas tidak sesuai kadar itu ialah Sunardi alias Apun (Toko Emas Asia), Jonny alias Athiam (Toko Emas Baru), Dedy Amin (Toko Emas London), dan M Husen (Toko Emas Husein H Hasyim).

“Jadi ada penarikan uang Rp 200 juta rupiah oleh oknum polisi di sebuah ruang di Polda Aceh,” katanya.

“Saya ingin selalu bagaimana penegakan hukum yang benar dan saya datang jauh-jauh dari Jakarta untuk mengungkap ini ke saudara-saudara,” kata Razman kepada wartawan, Rabu (20/10/2021).

Razman Nasution mengaku telah melaporkan dugaan pemerasan itu kepada Irwasda Polda Aceh.

Selain itu, Razman Nasution juga melaporkan penyimpangan yang dilakukan jaksa ke Kajati Aceh.

“Kita sudah melaporkan tindakan tersebut,” ujarnya.

Razman mengatakan kliennya tidak bersalah dalam kasus yang sedang diadili tersebut.

“Apa yang diduga terhadap klien saya tidaklah benar,” ujar Razman.

Sementara itu Irwasda Polda Aceh Kombes Marzuki Ali Basyah mengaku bakal membentuk tim untuk mengusut dugaan pemerasan tersebut.

Dia menyebut laporan Razman Nasution akan ditindaklanjuti.

“Nanti kita crosscheck dan recheck lagi, nanti hasilnya kami laporkan kepada pelapor sesuai konsep Dumasan, siapa yang melaporkan menerima hasil dari laporannya,” kata Marzuki saat dimintai konfirmasi.

Menurutnya, polisi telah memeriksa pelapor untuk mengusut kasus tersebut. Dia meminta semua pihak mempercayakan pemeriksaan kepada pihaknya.

“Kita lihat perkembangannya nanti,” jelasnya dilansir detikcom.

Sebagai informasi, keempat pemilik toko emas itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh.

Keempatnya diduga memperdagangkan emas tidak sesuai kadar.

Polisi mengatakan dugaan itu didasari hasil Laboratorium Balai Besar Kerajinan Batik di Yogyakarta. Hasil pemeriksaan laboratorium diketahui kadar emasnya tidak sesuai dicantumkan dalam surat.[pojoksatu]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita