GELORA.CO - Tim evaluasi Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, menemukan pelanggaran yang terkait izin kegiatan Diksar Menwa. Temuan ini pun didalami polisi.
"Itu (pelanggaran izin) akan kita dalami dan jadi bahan dalam penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Djohan Andika kepada detikcom, Minggu (31/10/2021).
Djohan menerangkan pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus meninggalnya mahasiswa semester 3 UNS Gilang Endi Saputra (21). Dia menyebut penyidikan soal pelangaran itu bakal dilakukan untuk menguatkan alat bukti.
"Pelanggarannya sejauh apa itu nanti didalami, saat ini masih proses," tutur Djohan.
Diberitakan sebelumnya, tim evaluasi UNS Solo turut menginvestigasi terkait kematian peserta Diksar Menwa UNS, Gilang Endi Saputra (21). Dari hasil tersebut diketahui adanya dugaan pelanggaran terkait Surat Izin Kegiatan (SIK).
"Ada dugaan pelanggaran aktivitas dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Izin Kegiatan," kata ketua tim evaluasi kegiatan Diksar Menwa UNS, Sunny Ummul Firdaus, kepada wartawan di UNS, Sabtu (30/10).
Sunny enggan menjelaskan secara detail pelanggaran yang dimaksud, dengan alasan pemeriksaan masih terus berlanjut. Dia pun menyebut tim masih membahas terkait batasan untuk menentukan sebuah pelanggaran.
"Seperti misalnya masalah waktu pelaksanaan yang tidak sesuai, harusnya jam sembilan, tapi mulai jam sepuluh, apakah itu melanggar, itu masih kita bahas. Dan ini masih belum final ya, masih harus kita perdalam lagi," kata dosen Fakultas Hukum UNS itu.
Sementara itu, hasil autopsi jenazah Gilang menyebutkan adanya luka akibat kekerasan tumpul di tubuh korban. Namun, polisi masih belum mengungkap di mana letak luka yang dialami korban yang membuatnya mati lemas.[detik]