GELORA.CO -Polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB), Bripka MN (38), diduga menembak mati Briptu HT (26) dengan menggunakan senjata api (senpi) laras panjang V2 Sabhara Polri.
Mabes Polri menyinggung syarat mutlak penggunaan senpi buntut kasus polisi menembak polisi ini.
"Prosedurnya anggota menggunakan senjata itu tentunya harus melalui salah satunya tes psikologi. Kalau tes psikologi, itu menjadi satu acuan bahwa yang bersangkutan itu layak untuk memegang senpi dinas kepolisian. Itu pasti dilalui semua," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).
"Itu jadi persyaratan mutlak ketika seorang anggota Polri ingin memegang senjata atau menggunakan senjata inventaris dinas," sambungnya.
Rusdi membeberkan personil Polri yang bisa memegang senpi harus lulus tes psikologi. Selain itu, perilaku anggota akan dinilai terlebih dahulu oleh pimpinan sebelum diizinkan menguasai senpi.
"Harus lulus tes psikologi. Dan juga dinilai perilakunya oleh pimpinan. Apabila dua hal itu bisa dilewati, maka yang bersangkutan bisa diizinkan untuk menggunakan senjata dinas kepolisian," jelas Rusdi.
Sementara itu, Rusdi mengatakan penyidik masih mendalami motif dari Bripka MN menembak rekannya sendiri sampai tewas.
"Ini sedang didalami oleh Polda NTB. Apa motif yang bersangkutan melakukan tindakan seperti itu terhadap temannya sendiri. Ini masih kita dalami pasti ada latar belakang daripada tindak lanjut. Kita tunggu saja apa hasil pendalaman dari Polda NTB terhadap kasus yang terjadi di Lombok Timur," imbuhnya.
Sebelumnya, penyidik Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini mendalami Bripka MN (38) yang bertugas di Polsek Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, menggunakan senjata api (senpi) laras panjang V2 Sabhara Polri. Senjata itu diduga digunakan untuk menembak Briptu HT (26) hingga tewas.
"Persoalan ini (penggunaan senpi V2 Sabhara Polri) yang sedang kami dalami," kata Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono setelah menghadiri pemakaman Briptu HT di Gontoran Timur, Kabupaten Lombok Barat, Selasa (26/10), seperti dilansir Antara.
Herman mengungkapkan, dari pemeriksaan awal, pelaku diduga mengambil senpi laras panjang tersebut dari tempatnya bertugas secara diam-diam tanpa sepengetahuan ataupun izin dari atasan.
Seharusnya, katanya, penggunaan senpi laras panjang V2 Sabhara Polri tersebut harus dengan seizin pimpinan karena senpi tersebut merupakan inventaris kepolisian.
"Karena berada di Polsek, jadi penggunaannya harus seizin Kapolsek, SOP-nya seperti itu," ujar dia.
Insiden penembakan yang dilakukan Bripka MN kepada Briptu HT ini terjadi pada Senin (25/10) di salah satu rumah yang beralamatkan di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 Wita, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazah Briptu HT tergeletak dengan bersimbah darah.
Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.(detik)