Polisi Akan Sita Aset CEO Jouska yang Jadi Tersangka Penipuan-TPPU

Polisi Akan Sita Aset CEO Jouska yang Jadi Tersangka Penipuan-TPPU

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Polisi akan segera menyita aset Aakar Abyasa dari hasil pencucian uang tersebut.

"Insyaallah. Semoga dilancarkan semua ya," ujar Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun saat dihubungi, Selasa (12/10/2021).

Ma'mun menjelaskan pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap Aakar usai ditetapkan menjadi tersangka. Adapun polisi menyita dokumen hingga benda lain yang diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Aakar.

"Harusnya sudah ada yang disita. Entah itu dokumen maupun benda lain berkaitan dengan pidananya," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Aakar Abyasa ditetapkan sebagai tersangka. Aakar menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, TPPU, hingga kejahatan pasar modal.

"Kasus Jouska sudah naik tersangka," ujar Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Selasa (12/10).

Dalam keterangan yang diterima detikcom, penetapan tersangka Aakar itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus. Surat itu ditujukan kepada Rinto Wardana pada 4 Oktober 2021.

Adapun surat itu ditandatangani oleh Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim atas nama Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika.

Selain Aakar, Bareskrim menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka. Penetapan tersangka keduanya dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada 7 September 2021.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tulis surat perkembangan penyidikan tersebut.


"Terkait dengan penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/atau setidaknya di wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai dengan 2020 yang diduga dilakukan oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengiriman berkas perkara," sambungnya.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita