GELORA.CO -Pinjaman online (pinjol) ilegal menjamur tidak ubahnya seperti lintah darat. Di balik tawaran kemudahan meminjam uang, pinjol-pinjol ilegal itu mencekik masyarakat.
Maraknya pinjol ilegal seiring dengan banyaknya korban menjadi perhatian serius jajaran Polda Metro Jaya. Selama beberapa hari terakhir ini, Polda Metro Jaya telah menangkap 13 pelaku pinjol di wilayah Jadetabek.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, 13 tersangka itu diamankan dari lima wilayah. Sejauh ini tercatat sudah ada 105 aplikasi pinjol ilegal yang diungkap polisi dalam penggerebekan di beberapa tempat itu.
"Total ada 13 orang yang sudah kami tetapkan tersangka. Dari lima TKP ini, ada 105 aplikasi pinjol ilegal," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Menurut Yusri, kelima kantor pinjol ilegal yang telah digerebek pihaknya tersebar mulai di daerah Tangerang hingga di Jakarta Pusat. Di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari lokasi tersebut.
"Kedua di PT Indo Tekno Nusantara di Ruko Green Lake, Banten, ada tiga tersangka. Di daerah Karet ada 1 orang tersangka, di Tanah Abang Jakpus 2 orang, dan di Kelapa Dua Tangsel (sebanyak) 3 tersangka. Total ada 13 yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Yusri.
4 Klaster Tersangka
Sebanyak 13 tersangka itu terdiri atas empat klaster. Klaster pertama yang berperan sebagai desk collection atau sebagai penagih utang.
Para tersangka di klaster ini berperan menagih utang para korban dengan sejumlah modus dan ancaman. Salah satunya menggunakan modus foto pornografi.
"Mereka tagih modus lewat SMS dan medsos para korban. Dengan ancaman diberikan bahkan ada foto si konsumen di-crop dan dijadikan satu gambar asusila untuk tujuan menekan peminjam dana dengan ancaman-ancaman yang ada," beber Yusri.
Klaster berikutnya masing-masing merupakan supervisor telemarketing dan HRD. Para pelaku dari dua klaster ini masing-masing berperan dalam menawarkan produk aplikasi peminjaman online hingga merekrut para karyawan.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menambahkan, selain mengamankan para penagih utang dan HRD hingga SPV telemarketing, pihaknya mengamankan direktur perusahaan pinjaman online ilegal. Dia mengaku pihaknya kini tengah menyelidiki kemungkinan para penanam modal juga ditangkap pihak kepolisian.
"Di antara 13 ini, kami tangkap layer keduanya. Layer utama dirutnya, tapi di antara 13, ada direktur. Jadi nggak hanya karyawan saja. Ada yang tertangkap supervisornya," ujar Auliansyah.
"Mengenai perusahaannya atau pemodal utama, pasti ada. Kami masih lakukan penyelidikan dan pengejaran," tambahnya.
Sebanyak 13 tersangka ini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 28, Pasal 45, Pasal 27, Pasal 65, serta Pasal 115 UU Perdagangan dan Penipuan Penggelapan. Jadi ada tiga UU, mulai UU ITE, UU Perdagangan, dan KUHP," pungkas Auliansyah.(detik)