Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading, 4 Orang Ditangkap

Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading, 4 Orang Ditangkap

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Penggerebekan terhadap kantor pinjaman online ilegal (pinjol) yang meresahkan warga kembali dilakukan Polda Metro Jaya. Pada Senin malam (18/10), penggerebekan menyasar sebuah ruko di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Ruko ini merupakan kantor dari perusahaan PT ANT Information Consulting yang membawahi empat aplikasi pinjol ilegal.


"Di bawah perusahaan ini ada empat aplikasi yang mereka jalankan dan semuanya ilegal," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta, Selasa (19/10).

Total sebanyak empat orang pegawai diamankan. Jumlah mereka yang ditangkap memang sedikit lantaran perusahaan ANT sedang menerapkan Work From Home.

"Malam ini kita mendapatkan empat orang, ada dua tugasnya sebagai supervisor telemarketing dan satunya ada supervisor sebagai penagih, kemudian ada satu bagian umum dan satu bagian collecting," kata Aulia.

Saat digerebek, suasana kantor sepi. Sebab pihak ANT memberlakukan work from home atau kerja dari rumah.

Meski sepi, polisi sudah mengantongi identitas pegawai lainnya untuk nantinya dimintai keterangan.

"Kita akan tetap melakukan pemanggilan terhadap mereka," kata Aulia. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita