GELORA.CO - Polda Metro Jaya terus melakukan penggerebekan terhadap perusahaan Financial Technology ilegal yang menyediakan praktik pinjaman online.
Praktik pinjol yang kian meresahkan masyarakat, membuat polisi semakin aktif mengungkap dan menindak perusahaan tersebut.
Dalam seminggu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar lima lokasi kasus dugaan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Berikut hasil dari penggerebekan di lima lokasi wilayah hukum Polda Metro Jaya tersebut.
Tetapkan 13 Tersangka
Dari 5 lokasi itu polisi mengamankan 105 aplikasi pinjol ilegal dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam operasi pemberantasan pinjol ilegal itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penggerebekan itu dilakukan lima lokasi.
Yakni di Ruko Kelapa Gading, Indo Tekno Nusantara Green Lake City, Ruko Karet Pasar Baru, Tanah Abang, dan di Kelapa Dua Tangsel.
"Hari ini kita lakukan rilis dari penggerebekan lima tempat fintech atau pinjaman online ilegal. Kita amankan 13 orang dan sudah ditahan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).
Ketiga belas tersangka itu terdiri dari beberapa karyawan di tingkat level berbeda.
Mulai dari supervisor, debt collector marketing hingga direktur perusahaan.
"Sebanyak 105 aplikasi pinjaman online ilegal dan masih kita terus kembangkan," tuturnya.
Pinjol-pinjol tersebut juga kerap melakukan pengancaman dalam penagihannya kepada nasabah.
Di samping itu, polisi juga menemukan bukti chat yang menyertakan foto asusila yang kerap dikirim kepada peminjam agar membayar utang.
Dari penggerebekan itu polisi akan menindak tegas setiap praktik pinjaman online.
Barang bukti yang disita di antaranya 30 perangkat komputer berupa monitor, CPU dan keyboard, 14 laptop, 30 handphone, dua kotak SIM card, 17 buah RAM.
Pemodal atau Penyandang Dana Pinjol Belum Tertangkap
Polisi masih memburu para Direktur Utama dan pemberi modal atau penyandang dana dari 5 perusahaan Peminjaman Online (Pinjol) ilegal yang digerebek petugas dalam seminggu terakhir.
Saat ini, polisi baru mampu menangkap direktur satu perusahaan pinjol.
Itu pun bukan direktur utamanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan bahwa pihaknya meringkus 13 tersangka dari lima lokasi perusahaan pinjol yang meresahkan masyarakat.
Pertama adalah di Ruko Komplek Kelapa Gading, kedua PT Indonesia Tekno Nusantara di Green Lake City, ketiga di Jalan Karet Pasar Baru, keempat di Tanah Abang Jakarta Pusat, dan kelima di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan.
"Dari lima TKP yang sudah kami lakukan penggerebekan menyangkut masalah Financial Teknologi ilegal ada 13 tersangka sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," bebernya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2021).
Dari 13 tersangka katanya semuanya merupakan pegawai yang penting dari perusahaan pinjol tersebut.
Namun untuk pemberi modal dan direktur utama perusahaan semuanya masih lolos.
Auliansyah berjanji akan menangkap para bos besar itu.
"Mengenai perusahaannya atau pemodal utama pasti ada, kami masih lakukan penyelidikan dan pengejaran kalau berhasil ditangkap akan kami rilis kembali," janjinya.[tribunnews]