GELORA.CO -Polda Metro Jaya membantah telah menetapkan sopir bus Transjakarta yang mengalami kecelakaan di Jalan MT Haryono pada Senin (25/10).
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan, bahwa penetapan seseorang harus didahului dengan gelar perkara.
“Kami penetapan tersangka harus gelar dulu,” kata Argo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/10).
Hingga saat ini, kata Argo, pihaknya masih melakukan pengumpulan sejumlah bukti dan keterangan daripada saksi-saksi. Terlebih, olah TKP kecelakaan masih dilakukan pendalaman.
“Kami intinya belum bisa tetapkan penyebab utama kecelakaan, karena masih kumpulkan data yang kuat dari hasil olah TKP Korlantas, kemudian masih mengumpulkan saksi yang mendukung jadi sementara belum dapat disimpulkan penyebab kecelakaan dari kelalaian sopir sendiri. Mungkin akan ada faktor mendukung kalau sudah ada pasti akan kami direktur sampaikan,” beber Argo.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta A Riza Patria menyatakan bahwa pengemudi Transjakarta yang juga menjadi korban tewas dalam kecelakaan dua bus Transjakarta di halte Cawang Ciliwung pada Senin (25/10) lalu ditetapkan sebagai tersangka.
"Soal Transjakarta kami cukup prihatin atas korban meninggal dua orang, yang luka-luka sudah ditangani, dan kebetulan pengendaranya jadi tersangka ya, mudah-mudahan ini menjadi pelajaran baik bagi kita untuk hati-hati," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa malam.(RMOL)