GELORA.CO -Langkah pencegahan munculnya gelombang ketiga (third wave) Covid-19 di Indonesia akibat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) kembali dipertegas pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan terkait dengan pencegahan mobilitas masyarakat selama Nataru.
Di antaranya, SKB Tiga Menteri 712/2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta 3/2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. Dalam beleid tersebut diatur peniadaan cuti bersama tanggal 24 Desember.
Selain itu, ada Surat Edaran Menteri PAN-RB 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021. Di dalamnya terdapat larangan bagi ASN mengambil cuti untuk memanfaatkan momen libur nasional.
"Ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian, pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ujar Muhadjir dala keterangan tertulisnya pada Rabu (27/10).
Lebih lanjut, Muhadjir meminta agar kementerian/lembaga dan termasuk pemerintah daerah agar menyosialisasikan aturan-aturan tersebut agar pandemi bisa terus dikendalikan.
"Mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer, tandasnya.(RMOL)