Permintaan Jokowi Agar Tes PCR Dipatok Rp 300 Ribu Akan Sia-sia

Permintaan Jokowi Agar Tes PCR Dipatok Rp 300 Ribu Akan Sia-sia

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Permintaan Presiden Joko Widodo agar tes polymerase chain reaction (PCR) ditetapkan di harga Rp 300 ribu dan berlaku 3x24 jam tidak akan berjalan efektif jika hanya diatur melalui surat edaran.

Pemerhati dunia penerbangan Alvin Lie mengatakan, surat edaran tidak akan bisa tegas dalam memberikan sanksi jika ada penyelenggara tes PCR yang masih bermain harga.



"SE tidak bisa dijadikan landasan untuk jatuhkan sanksi kepada pihak yang melanggar," kata Alvin Lie kepada wartawan, Selasa (26/10).

Dia mencontohkan seperti yang terjadi saat ini, ketika pemerintah menetapkan harga tes PCR di Pulau Jawa maksimal Rp 500 ribu yang nyatanya masih ada celah penyelenggara tes PCR memainkan harga.

Dijelaskan Alvin, celah itu adalah harga Rp 500 ribu dipakai untuk hasil tes yang keluar dalam waktu 24 jam. Sementara, jika ingin lebih cepat yakni dalam 6 jam, maka biaya menyentuh hampir Rp 1 juta.

"Seperti saat ini, pemerintah tetapkan biaya PCR di Jawa maksimal Rp 500 ribu. Tapi banyak penyedia layanan yang mengakali jika perlu surat keterangan harus bayar lebih," katanya.

"Jika mau hasil keluar dalam 12 jam harus bayar lebih, (jika) 6 jam lebih mahal lagi. Dan pemerintah tidak bisa apa apa," pungkasnya.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita