Perludem: KPU yang Tentukan Pemilu Serentak, Tak Boleh Ada Intervensi

Perludem: KPU yang Tentukan Pemilu Serentak, Tak Boleh Ada Intervensi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ternyata tidak serumit yang mengemuka di publik, mengenai beda pendapat penentuan jadwal pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan pemerintah.

Karena, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menemukan satu pasal di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu yang bisa dipakai untuk menyelesaikan polemik penentuan hari H pelaksanaan Pemilu.

"Jadi Pasal 167 ayat 2, UU 7/2017 yang menyebutkan waktu, hari dan tanggal pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU," ujar Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini dalam serial webinar Polemik bertema `Jadwal Rumit Pemilu 2024` pada Sabtu (9/10/2021).

Meski begitu, kata Titi, KPU tetap perlu mendengarkan masukan-masukan dari pemerintah dan DPR RI. Begitu juga, perlunya koordinasi terutama dalam hal pembiayaan.

"Memang penting bagi KPU untuk mendengar perpektif pemerintah, karena bagaimana pun, misal soal penganggaran," tuturnya.

Namun di beberapa negara, Titi menyatakan bahwa untuk menjaga kemandirian penyelenggara pemilu, sudah dialokasikan anggaran untuk melangsungkan pemilihan.

"Mereka (penyelenggara pemilunya) langsung memasang slot sekian persen dari APBN atau keuangan negaranya. KPU tidak perlu berdebat sekian anggaran sekian anggaran," jelasnya.

Hal yang Titi sayangkan adalah ketika melihat pengaturan pembiayaan pemilu dari APBN yang ada di Indonesia, masih harus membahas secara bersama-sama dengan parlemen dan termasuk pemerintah.

"Tentu saja alokasinya (untuk pelaksanaan Pemilu) melibatkan pemerintah dan DPR. Tentu saja hal seperti itu harus ditimbang," sambungnya.

Titi juga mengaku memahaimi soal usulan KPU RI yang ingin penundaan Pilkada Serentak ke awal tahun 2025. Hal ini, sebagai akibat dari keinginan pemerintah agar Pemilu Serentak digelar 15 Mei.

"Wajar KPU berargumentasi soal pertimbangan teknis, untuk menyelenggarakan pemilu yang berkualitas dalam perspektif teknis yang dipahami oleh KPU, kalau mau pilkadanya November 2024 maka Pileg Pilpres 21 Februari. Tapi, kalau mau 15 Mei bisa asal pilkadanya tidak di November tapi 19 Februari 2025," pungkasnya.[law-justice]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita