Peran 3 Tersangka Pinjol Ilegal di Surabaya

Peran 3 Tersangka Pinjol Ilegal di Surabaya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Tiga orang telah ditetapkan jadi tersangka di kasus pinjol ilegal yang kantornya di Sukomanunggal, Surabaya, digerebek beberapa waktu lalu. Apa peran ketiga tersangka ini?

Ketiga tersangka adalah Alditya Puji Pratama (27) asal Jombang dan ditangkap di Surabaya. Kemudian Rendy Hardiansyah (28) serta Anggi Sulistya Agustina (31) asal di Bogor.

Mereka berperan sebagai debt collector atau penagih. Adapun tugasnya yakni mengirim pesan SMS tagihan dengan kalimat ancaman dan umpatan. Selain itu, mereka juga berperan sebagai marketing yang menawarkan pinjaman uang.

"Tersangka merupakan debt collector sekaligus marketing pinjol. Dan dalam tugas menagih ini mereka menggunakan kalimat-kalimat ancaman dan makian kepada nasabah yang dianggap belum bayar pinjaman," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Senin (25/10/2021).

Meskipun bekerja di perusahaan yang sama, lanjut Nico, namun sebenarnya di antara para tersangka ini jarang bertatap muka. Mereka diketahui hanya berkomunikasi lewat online.

Untuk itu, dalam penggerebekan yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimum Polda Jatim bahkan harus menjemput dua tersangka di Bogor. Padahal kantornya ada di Jalan Raya Satelit Indah BN 8, Surabaya.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita