GELORA.CO - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka sindikat penipuan dengan korban Home Credit Indonesia. Sindikat ini melakukan aksi penipuan dengan cara mengajukan kredit belanja online senilai Rp1,5 miliar menggunakan identitas orang lain.
"Penipuan disertai penipuan dengan korban Home Credit Indonesia, laporan 23 Maret lalu, waktu kejadianya Juni 2021 di kantor Home Credit. Tersangka diamankan ada dua orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Yusri menyebut pihaknya sudah berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus ini yakni berinisial UH dan SM di Jakarta dan memburu satu DPO lainnya. Keduanya beraksi dengan lebih dulu membeli data selfi seseorang dengan memegang KTP.
"Modus operandi pelaku ini dia membeli data berupa foto selfie dengan pegang KTP melalui akun Telegram Raha, ini yang menjadi DPO. Dia beli seharga Rp7,5 juta," kata Yusri.
Usai mendapat data tersebut, sindikat ini langsung mengajukan kredit dalam pembelian melalui Tokopedia. Sindikat ini membeli hp hingga emas.
"Nanti kalau sudah dapat barangnya itulah yang dia jual kembali melalui aplikasi Facebook dengan harga turun 10 sampai 20 persen dengan harga yang dia beli," papar Yusri.
Atas aksi para tersangka, Home Credit dirugikan hingga Rp1,5 miliar. Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 30 junto 46 atau 32 UU ITE dan Pasal 378, 372 dengan ancaman 12 tahun penjara. [indozone]