Penggugat AD/ART Demokrat Bantah Bayar Jasa Yusril Rp100 Miliar

Penggugat AD/ART Demokrat Bantah Bayar Jasa Yusril Rp100 Miliar

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sejumlah bekas kader Demokrat membantah menggelontorkan uang sebesar Rp100 miliar untuk menyewa jasa Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara untuk melakukan uji materi AD/ART partai Demokrat ke Mahkamah Agung.

"Kalau di luar ada opini atau apa pun terkait nominal rupiah, kemarin waktu bicara dengan saya tidak ada. Murni, kalaupun itu ada ya wajarlah. Tapi tidak sampai opini yang berkembang di luar seperti itu," kata Isnaini Widodo, salah satu mantan kader Demokrat yang ajukan uji materi kepada wartawan di Jakarta Selatan, Sabtu (2/10/2021).

Isnaini mengatakan, empat mantan kader Demokrat menggunakan jasa Yusril karena melihat kemampuannya. Ia mengklaim Yusril murni ingin membantu.

"Sekali lagi saya sampaikan, buat saya dan teman-teman Pak Yusril itu adalah pejuang yang membantu kami dalam rangka meluruskan bagaimana demokrasi di Demokrat dan demokrasi di Indonesia ini bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Lebih lanjut, Isnaini juga membantah KSP Moeldoko terlibat dalam pengajuan uji materi AD/ART ke MA. Menurutnya hal itu atas inisiatif para mantan kader.

"Ini di luar pak Moeldoko, saya sampaikan pada kesempatan berbahagia ini," tuturnya.

Tudingan Andi Arief

Sebelumnya, polemik partai Demokrat semakin memanas usai Yusril Ihza Mahendra memilih mendampingi kubu Moeldoko untuk menggugat atau uji materi AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). Namun Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat Andi Arief memberikan komentar cukup menohok.

Andi Arief dalam cuitan terbarunya di akun Twitter pribadinya @Andiarief_ pada Rabu (29/9) mengatakan, gugatan yang diajukan Yusril akan dihadapi.

"Begini Prof @Yusrilihza_Mhd, soal gugatan JR pasti kami hadapi. Jangan khawatir," kata Andi dalam cuitannya.

Namun Andi memberikan pernyataan yang cukup kontroversi. Ia menilai Yusril telah pindah haluan ke kubu Moeldoko lantaran Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tak sanggup membayar Rp100 Miliar.

"Kami cuma tidak menyangka karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran anda 100 Milyar sebagai pengacara, anda pindah haluan ke KLB Moeldoko," tuturnya.

Gugatan

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mendampingi empat anggota Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko mengajukan uji materi atau judicial review terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung.

Yusril mengatakan, judicial review tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap AD/RT partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.

"Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyan media bahwa kantor hukum mereka IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com, Jumat (24/9).

Yusril mengatakan, bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Ia sendiri mendalilkan Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.

"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas," tuturnya.

Ia menjelaskan, Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, tidak berwenang menguji AD/ART. Begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai, tidak berwenang menguji AD/ART.[suara]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita