GELORA.CO - Petugas gabungan dari Polda Jawa Barat dan Polda DIY menggerebek sebuah kantor pinjaman online (ojol) di Jalan Prof. Yohannes Herman, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kamis 14 Oktober 2021 malam.
Sebanyak 86 orang diamankan dari penggerebekan ini. Ke 86 orang ini terdiri dari 83 orang orang operator sekaligus debt collector, 2 HRD dan 1 manager.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman mengatakan bahwa dari ruko berlantai tiga ini pihaknya mengamankan 105 unit PC, 105 unit handphone, dan beberapa barang bukti terkait lainnya.
"Menariknya, 1 orang debt collector ini berdasarkan mix and match, antara digital evidence yang kami dapat dari korban dengan apa yang ada di sini, dan itu fiks. Jadi, digital evidence-nya sangat relevan," ucap Arief.
Polisi gerebek perusahaan penagih pinjol di Tangerang. |
Arief mengungkapkan perusahaan pinjol ini diketahui memakai 23 aplikasi untuk layanan pinjaman online dan semuanya tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hanya ada satu aplikasi legal bernama One Hope dari PT. Teknologi Indonesia Sentosa.
"Satu aplikasi terdaftar itu hanya untuk mengelabui saja. Seolah-olah ini adalah (layanan) legal," urai Arief.
Arief mengatakan, pihaknya bersama jajaran Polda DIY masih akan melangsungkan pendalaman guna mengetahui sejak kapan perusahaan ini beroperasi, mengkalkukasi kerugian para korban, dan cara kerja orang-orang di balik meja perusahaan ini.
Untuk pengembangan kasus sebanyak 86 orang beserta barang buktinya dibawa ke Mapolda Jawa Barat. Ke 86 orang ini dibawa memakai 2 bus dan 2 truk milik Polda DIY pada Jumat 15 Oktober 2021 dinihari.
Berdasarkan pengamatan di lapangan diketahui sebagian besar orang yang diamankan dari kantor pinjol ini adalah perempuan.[viva]