Pengakuan Pacar Gadis Anak Tahanan yang Diduga Ditiduri Kapolsek: Sakit Rasanya

Pengakuan Pacar Gadis Anak Tahanan yang Diduga Ditiduri Kapolsek: Sakit Rasanya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Armin, kekasih dari S, gadis yang menjadi korban dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Kapolsek Parigi Iptu IDGN memberikan keterangan terkait kasus yang menimpa kekasihnya.

Kepada Indozone, Armin tidak memungkiri bahwa sakit rasanya mendapati pacarnya dicabuli oleh oknum kapolsek tersebut.

Korban S sendiri merupakan anak bungsu dari dua bersaudara. Abangnya sudah menikah. Dia hanya tinggal bersama ibunya selagi ayahnya ditahan.

"Ya, kalau dari sisi kemanusiaan, sakit. Mereka hanya berdua di rumah. Ibu sama anaknya. Ayahnya ditahan," ujar Armin kepada Indozone, Sabtu (23/10/2021).

Menurut Armin, dalam kasus dugaan pemerkosaan ini, ada unsur perencanaan dan pemaksaan, di mana diduga Iptu IDGN telah berkoordinasi dengan bawahannya di Polsek Parigi. "Koordinasi" yang dimaksud berupa pesan WA saat korban datang.

"Ketidakberdayaan seseorang dimanfaatkan dengan dalil membebaskan sang ayah. Padahal ada unsur perencanaan di dalamnya. Ini sudah terjadi beberapa bulan ke belakang. Baru terwujud apa yang direncanakan. Ada koordinasi antara pimpinan dengan bawahan terkait kedatangan si korban. Sampai pejabat di Polsek itu kayak kanitnya dan petugas lainnya, ketika si korban datang, sudah dihubungi (sama) Kapolseknya," ujarnya.

Armin menambahkan, ibu korban bahkan sering pingsan akibat kasus ini.

"Ibu korban setiap kali ini pingsan. Karena tak menyangka pimpinan polsek sampai hati merencanakan hal itu," ujarnya.

Iptu IDGN sendiri akhirnya dipecat dengan tidak hormat (PTDH), sesuai dengan hasil sidang kode etik yang digelar selama lima jam secara tertutup oleh Polda Sulawesi Tengah pada Sabtu (23/10/2021).

Dari hasil sidang yang dipimpin oleh Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Ian Rizkian Milyardin tersebut, Iptu IDGN dinyatakan melanggar etik dan direkomendasikan untuk dipecat dengan tidak hormat.

"Polda Sulteng telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri  dengan putusan berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudy Sufahriadi kepada wartawan.

Iptu IDGN dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Iptu IDGN sendiri berencana melakukan banding.

"Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut Inspektur Polisi Satu IDGN menyatakan banding," kata Sufahriadi. [indozone]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita