Pengacara Sebut 5 Eks Pengurus FPI Bebas Hari Ini

Pengacara Sebut 5 Eks Pengurus FPI Bebas Hari Ini

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Eks Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis dkk dikabarkan akan segera bebas hari ini. Hal tersebut karena para terpidana telah menjalani masa tahanannya.

"Alhamdulillahi rabbil 'alamin, bahwa atas berkat Rahmat Allah SWT, 5 orang Eks Pengurus FPI: KH. Ahmad Sabri Lubis, H. Haris Ubaidillah, S.Pdi, Habib Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Idrus Alias Habib Idrus Al-Habsyi dan Ustadz Maman Suryadi Insya Allah pada Hari Rabu, tanggal 29 Shaffar 1443 H/ 6 Oktober 2021 akan bebas oleh karena telah berakhir masa penahanannya sesuai dengan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung," kata anggota tim penasihat hukum, Yanuar Aziz dalam keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).

Aziz menyampaikan, Ahmad Shabri Lubis dkk akan segera bebas dari Rutan Mabes Polri hari ini. Namun dia tidak mengatakan pasti pukul berapa Ahmad Shabri Lubis dkk itu akan dibebaskan.

"Rutan Mabes Polri. Sebentar lagi," kata Aziz.

Sementara itu, detikcom telah menghubungi Kabag Humas dan Publikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, terkait informasi tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan Rika belum merespon.


Secara terpisah, Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Gatot Agus membenarkan 5 eks pengurus FPI itu akan bebas hari ini. Namun proses eksekusi pembebasan Ahmad Shabri Lubis dkk itu menunggu jaksa eksekutornya.

"Ya... Hari ini 8 bulan sesuai vonis dan putusan banding PT DKI Jakarta. Tunggu jaksanya yang eksekusi," kata Kombes Gatot.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan petinggi FPI di kasus kerumunan Petamburan. Alhasil, lima terdakwa di kasus itu semuanya dikenai hukuman 8 bulan penjara.

Lima terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis serta terdakwa Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

"Tolak kasasi," demikian lansir panitera MA dalam website-nya, Jumat (1/10/2021).

Diketahui, PN Jaktim menyatakan Habib Rizieq dkk bersalah terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Pusat. Hal itu dinilai memenuhi unsur tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan yang sedang berlaku untuk mencegah penyebaran virus Corona.

PN Jaktim mengutip pertimbangan yang berisi keterangan soal peningkatan kasus positif di Jakarta meningkat setelah acara pada 14 November 2020 tersebut. PN Jaktim menilai peningkatan itu tak bisa dilepaskan dari kerumunan di Petamburan karena warga yang hadir tidak mematuhi prokes.

Atas dasar itu, PN Jaktim menilai unsur menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat telah terpenuhi. Hakim juga menyatakan perbuatan secara bersama-sama telah terbukti. PN Jaktim menegaskan acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad yang digelar di Petamburan bukanlah kejahatan. Meski demikian, acara tersebut menimbulkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan di tengah upaya pencegahan virus Corona.

Pada 27 Mei 2021, PN Jaktim menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada Haris Ubaidillah dkk. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada Agustus 2021.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita