GELORA.CO - Kasus penembakan pengawal Habib Rizieq Syihab sudah memasuki tahap persidangan. Briptu Fikri Ramadhan bersama Ipda M Yusmin Chorella didakwa melakukan pembunuhan.
Namun dari hasil persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan hanya empat orang pengawal Rizieq yang tewas dibunuh.
"Dakwaan JPU yang hanya menyatakan 4 (empat) orang pengawal Habib Rizieq Syihab yang dibunuh oleh kedua terdakwa adalah upaya pengkaburan fakta hukum," jelas Ali Alatas, pengacara pengawal Rizieq dalam keterangannya, Selasa (19/10).
Ali juga mengatakan, dakwaan tersebut dianggapnya sebagai upaya pengaburan fakta hukum. Karena pada faktanya ada 6 orang pengawal Habib Rizieq yang tewas.
Fakta tersebut dikuatkan dengan keterangan saksi seorang petugas derek di KM 50 yang telah diperiksa Komnas HAM. Memang dua orang pengawal Habib Rizieq Syihab yang sudah terkena luka tembak masih hidup.
"Namun kemudian didapati keenam pengawal Habib Rizieq Syihab itu meninggal dengan luka tembak yang identik di bagian jantung," jelas Ali.
Ali juga menyosoti pasal yang didakwakan kepada kedua anggota Polda Metro Jaya itu. Dia menilai, seharusnya mereka didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.
Kasus ini berawal dari peristiwa penembakan yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Komnas HAM menyebut, dari 6 pengawal Rizieq, 2 dinyatakan meninggal karena tindakan hukum. Sedangkan, 4 pengawal lainnya dinyatakan meninggal karena unlawful killing, atau tindakan di luar hukum. [kumparan]