GELORA.CO -Seorang pedagang di Pajak (pasar) Pringgan, Medan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial BA ditetapkan sebagai tersangka. Status hukum itu menjerat BA, usai dilaporkan oleh orang yang menikamnya.
Kedua belah pihak saling lapor ke polisi. Pemicu masalahnya diduga berawal dari pungutan liar (pungli).
"Jadi menurut keterangan dari saudara BA, pada pagi hari, pada saat yang bersangkutan menurunkan dagangannya di Pajak Pringgan, kemudian didatangi dua orang menanyakan uang SPSI," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Kamis (29/10/2021) malam.
Karena tidak diberikan uang, pelaku penikaman berinisial BS itu marah-marah sambil memukul mobil milik pedagang BA. Karena pemukulan mobil itu, terjadi keributan antara BA dan BS.
"Mereka saling dorong, saling pukul. Kemudian Saudara BS menikam menggunakan senjata tajam melukai bagian dada kanan saudara BA," ujar Riko.
BA yang masih bertenaga lalu mengambil kunci roda yang diselipkan dia di pinggang untuk jaga diri. Kunci roda itu dihantamnya ke arah BS beberapa kali.
"Kemudian saudara BA, menurut pengakuannya membela diri. Karena ditusuk, mengambil besi atau kunci roda yang diselipkan di pinggangnya kemudian memukul beberapa kali saudara BS," tambahnya.
Riko mengatakan aksi yang dilakukan BS ini tidak melibatkan organisasi manapun. Hal ini, kata Riko, karena tidak ditemukan atribut organisasi apapun pada peristiwa itu.
"Ini bukan kasus SPSI, karena di situ tidak ada ditemukan baik itu atribut, baik itu surat perintah, baik itu petunjuk lain yang mengarah ke SPSI. Yang kita lihat di situ adalah perorangan," ucap Riko.
Riko mengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aksi-aksi premanisme yang terjadi seperti peristiwa ini. Terkait kasus yang dijalani BA, Riko berjanji akan menyelesaikannya.
Sebelumnya, BA mengaku ditikam. Dia menceritakan upaya pembelaan dirinya.
"Saya dorong, kemudian ditikam saya. Itu baru saya tahu dia bawa senjata diambil dari pinggangnya. Kemudian saya ditikam lagi di dada sebelah kanan. Spontan saya ambil kunci roda dari mobil dan memukul kepalanya," ucap BA kepada wartawan, Kamis (28/10).
Setelah mendapatkan penusukan, BA dibawa ke rumah sakit dan dioperasi. Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh orang tua BA ke polisi.
"Tanggal 20 saya dapat surat panggilan sebagai tersangka. Saya pun kaget. Saya dilaporkan karena melakukan pemukulan itu. Ini saya korban, kenapa saya tersangka," tutur BA.
Polisi mengatakan BS yang melakukan penusukan kepada BA sudah ditetapkan sebagai tersangka juga. Kasus penusukan ini sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Terkait penetapan tersangka kepada BA, Riko mengatakan hal itu karena adanya laporan dari BS. Laporan dari BS ke BA ini kemudian diambil alih Polrestabes Medan dari Polsek Medan Baru untuk dipelajari lebih lanjut.
"Itu untuk kasusnya kita tarik ke Polrestabes dan sedang didalami oleh rekan-rekan dari Satreskrim Polrestabes. Dan apabila kita tidak menemukan niat jahat dari saudara BA, maka kasus tersebut akan kita hentikan," jelas Riko saat konferensi pers di Polrestabes Medan.[detik]